• Rabu, 11 Juni 2025

Pemprov Lampung Cairkan Gaji ke-13 ASN, Telan Anggaran 118,7 Miliar

Selasa, 10 Juni 2025 - 17.12 WIB
120

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mulai mencairkan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, (10/6/2025).

Pencairan ini meliputi gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13, dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp118,7 miliar.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan jika gaji ke-13 tersebut diberikan kepada sebanyak 12.830 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6.290 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, serta Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2025 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan yang bersumber dari APBD," kata dia.

Selain itu pembayaran gaji ke-13 juga berdasarkan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tertanggal 13 Maret 2025 juga mendorong percepatan pembentukan regulasi teknis di tingkat daerah.

Oleh karena itu ia menegaskan bahwa pemberian Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja ASN sekaligus strategi untuk mendongkrak daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru.

"Kami berharap Gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya untuk kebutuhan pendidikan anak-anak. Pendidikan adalah investasi masa depan, dan kami ingin memastikan seluruh anak di Lampung memiliki akses yang layak untuk belajar dan berkembang," ujarnya.

Sementara itu untuk pencairan Gaji ke-13 dilakukan melalui tahapan verifikasi oleh masing-masing perangkat daerah.

Setelah itu, usulan diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk dilakukan verifikasi lanjutan sebelum dana ditransfer langsung ke rekening ASN penerima.

"Sehingga kecepatan pencairan sangat bergantung pada kecepatan perangkat daerah dalam melakukan verifikasi dan pengajuan data ASN penerima," katanya.

Dengan langkah ini, Pemprov Lampung berharap dapat mendukung kesejahteraan pegawai sekaligus memperkuat pondasi pembangunan sumber daya manusia di daerah. (*)