• Kamis, 12 Juni 2025

Ayu Asalasiyah Jadi Bupati Way Kanan, Proses Penggantian Wabup Tunggu Usulan Parpol

Selasa, 10 Juni 2025 - 14.19 WIB
51

Ketua DPRD Way Kanan, Rial Kalbadi, saat memberikan keterangan. Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ayu Asalasiyah resmi dilantik sebagai Bupati Way Kanan menggantikan almarhum Ali Rahman. Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, di Kantor Pemprov Lampung, Selasa (10/6/2025).

Pasca pelantikan, perhatian publik kini beralih pada kursi wakil bupati yang ditinggalkan Ayu. Proses pengisian jabatan tersebut akan segera bergulir, namun masih menunggu langkah dari partai politik pengusung.

Ketua DPRD Way Kanan, Rial Kalbadi menjelaskan, mekanisme penggantian wakil bupati dimulai dari partai-partai pengusung yang harus mengirimkan surat resmi kepada bupati definitif.

"Setelah ada surat usulan dari partai, barulah DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk memproses pemilihannya. Saat ini belum ada usulan karena Bupati Ayu juga baru saja dilantik," ujar Rial, Selasa (10/6/2025).

Baca juga : Ayu Asalasiyah Resmi Jadi Bupati Way Kanan Definitif

Rial menegaskan, DPRD tidak bisa bergerak tanpa dasar administratif yang jelas dari partai politik. Ia menyebut, minimal harus ada dua partai yang mengajukan nama calon wakil bupati agar proses bisa dilanjutkan.

"Total ada lima partai pengusung. Minimal dua partai harus mengusulkan calon. Tapi ini semua tergantung dinamika internal parpol masing-masing. Kami di DPRD hanya menunggu usulan resmi untuk diproses," jelasnya.

Saat ditanya soal calon yang berpotensi diusung, Rial menyebut baru Partai Demokrat yang terlihat aktif.

"Setahu saya, Partai Demokrat kemungkinan besar akan mengusulkan nama Galang Putra Rahman. Tapi secara resmi belum ada surat yang masuk," pungkasnya.

Sebelumnya, Ayu Asalasiyah menjabat sebagai Wakil Bupati mendampingi Ali Rahman. Usai Ali wafat, Ayu sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) hingga akhirnya dilantik secara definitif. Saat ini, posisi wakil bupati resmi kosong dan menunggu diisi sesuai mekanisme yang berlaku. (*)