• Senin, 16 Juni 2025

83 Ribu Peserta Ikut Ujian Masuk Perguruan Tinggi Islam Negeri

Selasa, 10 Juni 2025 - 15.07 WIB
17

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, sebanyak 83.235 peserta mengikuti Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) 2025 berbasis komputer atau Sistem Seleksi Elektronik (SSE) yang dimulai pada Selasa (10/6/2025). 

"Pelaksanaan UM-PTKIN bukan hanya soal seleksi masuk mahasiswa baru, tapi juga cerminan kesiapan dan keseriusan kita dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, dikutip dari Antara, Selasa (10/6/2025).

Ujian SSE berlangsung pada tanggal 10-12 Juni 2025 dan 14-18 Juni 2025.

Suyitno mengatakan, seleksi ini merupakan upaya menjaring peserta didik dan langkah awal peningkatan kualitas calon mahasiswa yang berdaya saing tinggi.

"SSE ini sebagai wujud dari transformasi digital, untuk itu perlu benar-benar menjadi perhatian bersama, sistem berjalan lancar dan tidak ada kendala yang menyulitkan peserta," kata dia.

Menurutnya, UM-PTKIN adalah seleksi yang menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman, terutama kejujuran dan integritas. Sehingga, peserta yang terbukti melakukan kecurangan akan dikenakan sanksi tegas.

Selain itu, mereka yang terbukti curang, maka keikutsertaan dan hasil ujiannya akan dibatalkan. Hal tersebut demi menjaga keadilan dan kepercayaan dalam sistem seleksi.

Dalam proses ujian, peserta harus membawa kartu identitas diri yang sah seperti KTP, paspor atau kartu identitas lainnya yang mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta foto terbaru.

Identitas ini digunakan untuk memastikan bahwa peserta yang hadir adalah benar-benar pemilik kartu ujian.

"Peserta juga diimbau agar tidak lupa alat tulis berupa pensil harus disiapkan sejak awal, karena tetap dibutuhkan selama pelaksanaan ujian berlangsung," ujar Koordinator SSE UM-PTKIN, Haris Setiaji.

Haris menyebut, peserta wajib hadir di titik lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai pada setiap sesi yang terjadwal pada kartu peserta.

Waktu kehadiran ini penting untuk proses pengecekan identitas dan penempatan posisi duduk, karena peserta diperbolehkan duduk di tempat yang telah ditentukan berdasarkan nomor ujian yang tertera di kartu peserta. (*)