DPRD Lampung Dukung Kebijakan Pembebasan Uang Komite, Deni Ribowo: Upaya Tingkatkan IPM

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang membebaskan pungutan uang komite bagi siswa SMA SMK dan SLB di daerah tersebut.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan jawaban atas berbagai keluhan masyarakat yang selama ini merasa terbebani dengan iuran komite sekolah.
"Kami di DPRD tentu sangat mendukung kebijakan ini. Sebab, sebagai wakil rakyat, kami sering menerima aspirasi dari wali murid terkait beban uang komite yang dirasa semakin berat," kata Deni, saat dimintai keterangan, Senin (9/6/2025).
Deni juga menyoroti kompleksitas dalam pengelolaan dan pengawasan dana komite.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil diskusi bersama Dinas Pendidikan dalam forum FGD, banyak ketua komite sekolah yang hanya diminta untuk mengumpulkan dana tanpa dilibatkan secara aktif dalam proses pengelolaan.
"Ini menunjukkan perlunya pembenahan. Maka, ketika Gubernur merespons keluhan ini dan mengambil kebijakan pembebasan uang komite, kami sangat mengapresiasi. Ini adalah langkah yang populis, pro rakyat, dan sangat aspiratif," ujarnya.
Lebih lanjut, Deni berharap kebijakan ini dapat menjadi jembatan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Provinsi Lampung.
Ia juga mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung program-program pemerintah, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
"Harapannya ini menjadi upaya dalam meningkatkan IPM masyarakat di Provinsi Lampung dan menjadikan pendidikan di Provinsi Lampung itu berkualitas," tuturnya.
Menanggapi kekhawatiran soal pembiayaan, Deni memastikan bahwa kebijakan ini dirancang agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara signifikan.
"Seperti yang disampaikan oleh Pak Gubernur, pembebasan uang komite ini seminimal mungkin tidak mengganggu APBD. Artinya, ada kreativitas dalam pembiayaan, termasuk memanfaatkan pos-pos lain di luar APBD. Inilah bentuk sebuah kreativitas di tengah efisiensi," kata dia.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada tahun ajaran 2025/2026 akan menghapuskan uang komite untuk satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB Negeri se Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan jika kebijakan tersebut telah disampaikan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat
rapat koordinasi bersama kepala sekolah di SMA 2 Bandar Lampung, Kamis (5/6/2025).
"Berdasarkan arahan Pak Gubernur yang disampaikan dihadapan para kepala sekolah SMA, SMK dan SLB Negeri se-Provinsi Lampung, beliau berkomitmen dan memastikan bahwa inshaAllah uang komite akan kita hapuskan," kata Thomas.
Ia mengatakan jika dana operasional terkait dengan pengelolaan pendidikan di seluruh satuan pendidikan akan didukung oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik yang bersumber dari APBD maupun APBN. (*)
Berita Lainnya
-
Ramai Grup Pasangan Sejenis di Medsos, Sosiolog Ingatkan Peran Keluarga dan Negara
Senin, 09 Juni 2025 -
Tahun Ajaran 2025/2026 Uang Komite Dihapus, MKKS SMA Lampung Siap Taat
Senin, 09 Juni 2025 -
Amankan WSL Krui Pro, Polda Lampung Gelar Operasi Tuhuk Krakatau 2025
Senin, 09 Juni 2025 -
Bocah 10 Tahun di Bandar Lampung Jadi Korban Begal, Terseret Motor Hingga 15 Meter
Senin, 09 Juni 2025