Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung

Z pelaku pencurian saat ditampilkan dalam konferensi pers di Polresta Bandarlampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah di Kecamatan Langkapura yang dilakukan tidak lain oleh tetangga korban sendiri, pada Minggu (1/6/25) lalu.
Dalam kasus ini, satu orang pelaku berinisial Z telah diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan laporan korban pada 1 Juni 2025 di Polsek Kemiling dimana pada hari itu juga adalah waktu kejadiannya.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, satu unit motor Vario putih, serta dua unit handphone.
“Yang dilaporkan saat itu adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Korban kehilangan dua unit sepeda motor dan dua buah handphone,” ujar Kombes Jacob saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (7/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial Z, warga Langkapura. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Z diketahui melakukan aksi tersebut bersama tiga rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ketiga pelaku lainnya merupakan warga Padang Ratu, Lampung Tengah. Modus mereka adalah dengan merusak kunci gembok pintu samping rumah korban. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil barang-barang milik korban, lalu melarikan diri,” lanjutnya.
Kombes Jacob juga mengungkapkan bahwa Z tinggal tidak jauh dari rumah korban. Ia diketahui merupakan residivis dalam dua kasus berbeda.
Pada tahun 2016, Z pernah dipenjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor, dan pada 2018 kembali dipenjara dalam kasus narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan, Z diketahui sebagai spesialis pencurian dengan pemberatan di rumah atau ruko. Ia juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di Indomaret Wan Abdurrahman, Sumber Agung, serta di Alfamart Gunung Terang, Langkapura,” jelasnya.
Kapolsek Kemiling, Iptu Ratih, menambahkan bahwa dalam aksi terakhir bersama tiga rekannya yang masih buron, Z berperan sebagai pemantau lokasi dan mengawasi situasi di sekitar saat pencurian berlangsung.
"Di TKP yang saat ini, Z berperan untuk mengawasi dan membantu membawa motor, sedangkan otak atau pelaku utama adalah adik dari Z yang saat ini masih kami lakukan pendalaman," tambahnya.
Iptu Ratih juga menjelaskan, dari barang curian yang berhasil dibawa oleh Z dan pelaku lain saat beraksi, hanya ditemukan unit sepeda motor Vario dan 1 buah Handphone, sementara kendaraan Beat dan satu Handphone lagi sudah dijual.
"Dari hasil pendalaman mereka membagi hasil penjualan dimana per orang hanya mendapatkan sebesar Rp 1.200.000, Ini yang kami sayangkan hasilnya tidak seberapa tapi kurungan penjaranya cukup lama," Pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polresta Bandar Lampung Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Mei 2025
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Idul Adha 1446 H, MAN 1 Bandar Lampung Kurban 2 Sapi dan 2 Kambing
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Hewan Kurban ke Kemenag, Pengurus Masjid, dan Panti Asuhan
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Antusias! Ratusan Warga Serbu Pembagian Daging Kurban di Kantor DPD PDI Perjuangan Lampung
Jumat, 06 Juni 2025