• Jumat, 06 Juni 2025

Terdakwa Kasus Korupsi Jalaludin Kembalikan Rp 400 Juta ke Kejari Lambar

Kamis, 05 Juni 2025 - 11.26 WIB
818

Penyerahan uang pengganti Rp400 juta dari terdakwa kasus korupsi, Ir. Jalaludin ke Kejari Lambar, pada Rabu (4/6/2025). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) kembali menerima penitipan uang pengganti senilai Rp400 juta dari terdakwa kasus korupsi, Ir. Jalaludin, dalam perkara proyek peningkatan Jalan Marang–Kupang Ulu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesisir Barat tahun 2022.

Penitipan uang dilakukan pada tahap penuntutan sebagai bentuk tanggung jawab terdakwa dalam proses hukum yang sedang berjalan. Penyerahan uang tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/6/2025) dan tercatat dalam berita acara penitipan tertanggal 4 Juni 2025.

Kegiatan itu disaksikan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, kepala seksi tindak pidana khusus, jaksa penuntut umum, serta bendahara penerimaan Kejari Lampung Barat. Dana kemudian disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Lampung Barat melalui Bank Mandiri KCP Liwa.

"Ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, S.H., M.H., dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).

Penitipan ini menambah jumlah dana yang telah diserahkan terdakwa dalam perkara yang sama. Sebelumnya, pada 15 Januari 2025, Ir. Jalaludin juga menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Kejari Lampung Barat. Penyerahan itu dilakukan pada tahap penyidikan dan dituangkan dalam berita acara penyitaan yang sah secara hukum.

Dengan demikian, total dana yang telah diserahkan oleh terdakwa mencapai Rp900 juta, seluruhnya dikelola secara resmi melalui rekening RPL Kejari Lampung Barat sebagai bagian dari proses pengembalian kerugian negara.

Kejaksaan Negeri Lampung Barat menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus sanksi pidana yang akan dijatuhkan. Proses hukum terhadap Ir. Jalaludin akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa tidak berhenti. Pengembalian uang adalah bentuk tanggung jawab awal, namun bukan berarti menghapus konsekuensi pidana,” sambungnya.

Kejari juga mengimbau kepada seluruh pejabat publik dan pihak terkait agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus dilakukan tanpa pandang bulu. Upaya pemulihan keuangan negara dan perlindungan terhadap kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama Kejaksaan. (*)