• Jumat, 06 Juni 2025

Ibu Mahasiswa Unila yang Tewas Usai Diksar Lapor ke Kemenkumham

Kamis, 05 Juni 2025 - 12.40 WIB
46

Keluarga dan penasihat hukum Almarhum Pratama Wijaya Kesuma di saat melapor ke Kemenkumham Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ibunda Almarhum Pratama Wijaya Kesuma korban dugaan tindak pidana kekerasan saat mengikuti kegiatan Diksar Mahepel Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) melapor ke Kemenkumham Lampung.

Hal tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum Keluarga Almarhum Pratama Wijaya Kesuma, Ican Masterly, salah satu korban dari dugaan tindak kekerasan saat Diksar Mahepel Unila 14-17 November 2024 lalu.

Ia menjelaskan pihaknya mendatangi Kemenkumham Lampung untuk turut serta melaporkan dugaan kekerasan tersebut menyusul laporan yang telah dilayangkan ke pihak Polda Lampung

"Hari ini kami mendatangi kemenkumham untuk membuat pengaduan atas dugaan kekerasan," kata Ican saat diwawancarai di gedung Polda Lampung Kamis (5/6/25)

Ican menerangkan, dalam laporan ke Kemenkumham, pihaknya menyerahkan sejumlah bukti pendukung adanya dugaan tindak pidana kekerasan yang diterima oleh Almarhum Pratama Wijaya Kesuma tersebut

"Di kemenkumham tadi kami menyerahkan bukti semacam foto kegiatan (Diksar Mahepel) foto korban serta rekam medis dan juga izin dari Dekan," ucapnya

Sebelumnya, Ibunda almarhum Pratama, Wirna Wani, didampingi penasihat hukumnya, secara resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut ke Polda Lampung pada Selasa (3/6/2025).

Usai pelaporan, Wirna memperlihatkan surat tanda terima laporan kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi.

Laporan tersebut teregister dalam nomor: LP/B/384/VI/2025/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 3 Juni 2025.

Wirna mengungkapkan, dugaan kekerasan yang dialami putranya terjadi saat mengikuti Diksar Mahepel yang dilaksanakan di Desa Talang Mulyo, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, pada 14–17 November 2024.

“Usut secara tuntas pelakunya. Hukum seberat-beratnya, itu yang saya inginkan,” tegas Wirna kepada awak media usai membuat laporan.

Penasihat hukum keluarga, Icen Amsterli, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut dan menerima bukti tanda terima laporan dari kepolisian.

“Laporan sudah kami buat dan suratnya sudah kami terima. Selanjutnya akan kami serahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban.

“Laporan tersebut sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan,” jelasnya.

Yuyun menambahkan, penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh, dimulai dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang dapat memperkuat laporan tersebut. (*)