• Jumat, 06 Juni 2025

Anggota DPR RI Ruby Chairani Soroti Kasus Meninggalnya Mahasiswa FEB Unila, Desak Transparansi

Kamis, 05 Juni 2025 - 12.32 WIB
44

Anggota DPR RI Komisi X dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I, Ruby Chairani Syiffadia saat berkunjung ke rumah duka. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota DPR RI Komisi X dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I, Ruby Chairani Syiffadia, angkat suara terkait meninggalnya mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (Unila) yakni Pratama Wijaya Kusuma (PWK), yang diduga meninggal usai mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) FEB kampus tersebut.

Ruby menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ia mengaku memahami betapa beratnya kehilangan ini bagi pihak keluarga, dan merasa perlu hadir secara langsung untuk memberi dukungan moral.

"Ini adalah kasus yang menyangkut institusi pendidikan dan terjadi di wilayah dapil saya. Maka saya bertindak sebagai wakil rakyat di Komisi X yang membidangi pendidikan," kata Ruby melalui pesan tertulisnya, Kamis, (5/6/2025).

Ia juga mendorong penyelidikan yang lebih serius dan mendalam agar tidak terjadi hal serupa di institusi pendidikan.

Ruby menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya dipercayakan kepada aparat penegak hukum, namun dirinya akan terus memantau dan mengawal jalannya kasus ini hingga tuntas.

"Saya ingin seluruh prosesnya berjalan dengan transparan. Semua pihak yang terkait harus kooperatif, agar tidak terjadi simpang siur atau bola liar," ujarnya.

Sementara itu, update terbaru pihak Unila mengambil langkah cepat dengan membekukan sementara seluruh kegiatan Mahepel FEB untuk mencegah potensi risiko lanjutan dan memastikan proses investigasi berjalan objektif.

"Mahepel FEB kami nonaktifkan sementara sampai terbukti tidak bersalah," ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Prof. Sunyono, dalam konferensi pers di Gedung Rektorat, Rabu (4/6/2025).

Ia menyatakan, sanksi terberat berupa pengeluaran dari kampus akan diberikan jika terbukti ada pelanggaran serius seperti kelalaian prosedural atau kekerasan fisik dan psikis dalam kegiatan Diksar.

Unila juga mengungkap bahwa proses asesmen psikologis dan pemanggilan pihak-pihak terkait akan segera dilakukan.

Mahasiswa juga didorong untuk melapor jika mengetahui potensi kekerasan serupa melalui kanal resmi seperti lapor.go.id maupun langsung ke pimpinan kampus. (*)