• Jumat, 06 Juni 2025

Polda Lampung Selidiki Dugaan Penganiayaan di Diksar MAHAPEL Unila

Rabu, 04 Juni 2025 - 12.58 WIB
48

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak, saat dimintai keterangan di Gedung Polda Lampung, Rabu (4/6/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terus mendalami kasus kematian Pratama Wijaya Kesuma (alm.), yang diduga mengalami tindak kekerasan saat mengikuti kegiatan Diksar Mahasiswa pecinta lingkungan (MAHAPEL) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila).

Terbaru, orang tua korban Pratama Wijaya Kesuma telah melaporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami anaknya ke pihak kepolisian.

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak, menerangkan bahwa dalam laporannya ke Polda Lampung, orang tua Pratama menyerahkan bukti berupa foto luka memar di kepala korban serta akta kematian. Laporan itu kini tengah ditindaklanjuti oleh tim penyidik.

"Mereka menyerahkan bukti foto luka memar di kepala korban serta akta kematian, dan kami sudah menerima laporan tersebut," kata Pahala saat ditemui di Gedung Mapolda Lampung, Rabu (4/6/2025).

Menurut pihak kepolisian, penyelidikan sebenarnya telah dilakukan sebelum laporan resmi dibuat, menyusul viralnya pemberitaan terkait dugaan kekerasan dalam kegiatan kampus.

Tim dari Polda telah lebih dahulu membentuk tim investigasi dan mendatangi keluarga korban untuk menggali informasi awal.

Selain memeriksa orang tua korban, polisi juga akan meminta klarifikasi dari lima teman korban serta pihak penyelenggara kegiatan kampus yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Pihak rumah sakit dan dokter yang menangani korban juga akan dimintai keterangan, termasuk soal visum awal.

"Setelah rangkaian klarifikasi dan pemeriksaan selesai, kami akan melakukan gelar perkara. Jika ditemukan unsur tindak pidana, maka kami akan lanjutkan ke tahap penyidikan,” tambahnya.

Polda Lampung juga membuka kemungkinan untuk melakukan ekshumasi atau penggalian ulang makam Pratama guna keperluan autopsi menyeluruh, jika diperlukan sebagai bukti tambahan dalam proses penyelidikan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian yang menyebabkan meninggalnya korban. (*)