Perkara Korupsi PDAM Way Rilau, Daniel Sanjaya Divonis 12 Tahun Penjara

Suasana persidangan perkara korupsi pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung tahun 2019. Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pemasangan jaringan pipa distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung tahun 2019, Rabu (4/6/2025) Malam
Hakim Ketua, Enan Sugiarto menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah.
Kelima terdakwa tersebut yakni Daniel Sandjaja selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa, Santo Prahendarto selaku pihak yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa.
Suparji selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau, Agus Hariyono selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, dan Soni Rahadhiyan selaku Kepala Bagian PBJ Kota Bandar Lampung tahun 2019.
Berikut rincian vonis terhadap masing-masing terdakwa :
"Daniel Sanjaya, divonis 12 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,063 miliar, subsidair 8 tahun penjara. Barang bukti dinyatakan sesuai tuntutan JPU," kata Hakim Enan dalam bunyi putusannya.
Selanjutnya terhadap Santo Prahendarto dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia dikenakan uang pengganti sebesar Rp800 juta, dikurangi uang titipan Rp50 juta, sehingga tersisa Rp750 juta, subsidair 4 tahun penjara.
Soni Rahardian divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Karena telah melunasi uang pengganti, ia dibebaskan dari kewajiban tersebut. Barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.
Agus Hariono dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp700.002.500 subsidair 4 tahun penjara. Barang bukti milik terdakwa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Suparji dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp100 juta, subsidair 2 tahun penjara.
Usai pembacaan putusan, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Tegar Satria, menerangkan bahwa para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa Daniel Sandjaja dijatuhi tuntutan 13 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti sebesar Rp17.876.616.682,48 dikurangi uang titipan saksi Monang sebesar Rp250 juta, sehingga sisa uang pengganti yang belum dibayarkan sebesar Rp17.626.616.682,48 subsider 10 tahun 5 bulan," kata Tegar saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/5/2025).
Tegar juga menyampaikan bahwa Santo Prahendarto dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Uang pengganti sebesar Rp800 juta dikurangi uang titipan terdakwa sebesar Rp50 juta, sehingga sisa uang pengganti menjadi Rp750 juta subsider 6 tahun 5 bulan kurungan.
"Untuk Suparji dijatuhi tuntutan 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider 5 tahun dan 5 bulan kurungan," ujarnya.
Selanjutnya, Agus Hariyono dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Uang pengganti yang dibebankan sebesar Rp730.025.000 dikurangi uang titipan Rp50 juta, sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp680.025.000 subsider 6 tahun 5 bulan.
"Terakhir, terdakwa Soni Rahadhiyan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Untuk uang pengganti sebesar Rp300 juta sudah dibayar lunas," jelas Tegar.
Dalam persidangan, JPU juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan, yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan menggunakan dana yang bersumber dari keuangan negara.
Perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp19.806.616.681,83.
"Para terdakwa juga tidak berupaya memulihkan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan mereka. Namun, hal yang meringankan adalah karena para terdakwa belum pernah dihukum," pungkasnya (*)
Berita Lainnya
-
PDI Perjuangan Lampung Kurban 25 Hewan, Sudin: Ini Wujud Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
Jumat, 06 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Bagikan 1.300 Paket Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha
Jumat, 06 Juni 2025 -
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemprov Lampung Gelar Apel Bersama dan Aksi Bersih Sampah Plastik
Jumat, 06 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Sudin: Wujud Nyata Kepedulian dan Gotong Royong
Jumat, 06 Juni 2025