• Jumat, 06 Juni 2025

Pengajuan Pembangunan Perumahan di Bandar Lampung Harus Sesuai Tata Ruang

Rabu, 04 Juni 2025 - 14.27 WIB
60

Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, saat dimintai keterangan, Rabu (4/6/2025). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) menegaskan bahwa setiap permohonan pembangunan, termasuk perumahan, harus terlebih dahulu melewati proses verifikasi kesesuaian tata ruang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, saat dimintai keterangan,  Rabu (4/6/2025).

Menurut Yusnadi, sejauh ini belum ada pengajuan resmi dari pihak manapun terkait pembangunan perumahan di Kota Bandar Lampung.

Namun jika ke depannya ada pemohon yang ingin membangun perumahan, maka hal pertama yang akan diperiksa adalah zonasi tata ruang di lokasi yang diajukan.

"Kalau nanti ada pemohon yang ingin membangun perumahan di Kota Bandar Lampung, kita lihat dulu tata ruangnya. Apakah memungkinkan dan apakah sesuai dengan peruntukan. Kalau zonanya memang diperbolehkan untuk perumahan, tentu akan kita proses izinnya. Tapi kalau wilayah itu adalah zona resapan atau kawasan lindung, tentu tidak bisa diberikan izin,” ujar Yusnadi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya tidak hanya menilai dari jenis usaha atau kegiatan yang diajukan, namun lebih fokus pada kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang kota.

Proses ini merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan yang mengutamakan keteraturan dan perlindungan lingkungan.

Tidak hanya soal perumahan, Dinas Perkim juga kerap menerima pengajuan dari investor yang ingin membangun hotel, pusat perbelanjaan (mall), atau gudang di berbagai wilayah di Bandar Lampung. Setiap pengajuan tersebut wajib melewati proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

"Banyak juga investor yang mengajukan pembangunan hotel. Mereka semua wajib mengajukan KKPR ke dinas kami untuk dicek kesesuaian tata ruangnya. Sepanjang tidak menyalahi aturan tata ruang, kami keluarkan izinnya,” jelas Yusnadi.

Ia menegaskan, Pemkot Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana sangat mendukung masuknya investasi, namun tetap dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan pada ketentuan tata ruang.

Yusnadi menambahkan, hampir semua kecamatan di Bandar Lampung telah memiliki pembagian zona yang jelas. Ada zona yang diperuntukkan untuk kegiatan usaha barang dan jasa, zona pergudangan, permukiman, bahkan pertambangan. Namun ada juga zona yang secara tegas dilarang untuk kegiatan pembangunan, seperti kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Contohnya di Kecamatan Sukabumi ada wilayah pertambangan. Di wilayah Panjang juga ada pergudangan dan pertambangan. Setiap wilayah sudah ada peruntukannya masing-masing,” katanya.

Masyarakat dan investor kini juga bisa dengan mudah mengecek informasi tata ruang secara online. Cukup dengan menginput data sertifikat tanah yang diajukan, sistem akan menunjukkan kegiatan apa saja yang boleh atau tidak boleh dilakukan di atas lahan tersebut.

"Kami bisa langsung cek dari sertifikat tanah pemohon. Dari situ akan ketahuan, apakah itu wilayah lindung, zona industri, zona perumahan, atau zona larangan pembangunan,” pungkasnya. (*)