Kejari Lampung Barat Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek DPT Way Ngison Pesibar
Tersangka saat diamankan di Kejari Lampung Barat. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menetapkan seorang tersangka berinisial AKH dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) di Sungai Way Ngison, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Lampung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa AKH yang berperan sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan diduga kuat telah memanipulasi pelaksanaan proyek dengan cara mengurangi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp314.757.081.
“Setelah melalui proses penyidikan dan didukung oleh alat bukti yang cukup, kami menetapkan AKH sebagai tersangka. Ia terbukti melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan masyarakat karena fungsi infrastruktur tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Ferdy Andrian, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Selasa (3/6/2025).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan ahli, ditemukan bahwa pelaksanaan proyek DPT di Sungai Way Ngison tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Material yang digunakan tidak memenuhi standar mutu, dan volume pekerjaan dipangkas secara sistematis untuk menekan biaya. Modus tersebut diduga dilakukan untuk memaksimalkan keuntungan pribadi tersangka.
Kualitas konstruksi DPT yang dibangun pun dinilai jauh di bawah standar, padahal keberadaan DPT sangat penting untuk mencegah pergerakan tanah dan erosi di bantaran Sungai Way Ngison, yang berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut. Kejari Lampung Barat membuka peluang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat,” tegas Ferdy Andrian.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh pelaksana proyek pemerintah, khususnya di wilayah Lampung Barat dan Pesisir Barat, untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan integritas.
Kejari menegaskan bahwa segala bentuk penyalahgunaan dana publik tidak akan ditoleransi. (*)
Berita Lainnya
-
Proyek Irigasi Rp37,7 M di Lampung Barat Diduga Belum Kantongi Dokumen Lingkungan Lengkap
Kamis, 12 Februari 2026 -
Rawan Bencana, Lampung Barat Perkuat Kewaspadaan Dini Lewat Kekuhan
Kamis, 12 Februari 2026 -
Proyek Irigasi Rp37,7 Miliar di Suoh Tuai Keluhan, DPRD Minta Evaluasi
Rabu, 11 Februari 2026 -
Anggaran Hibah Ormas Lampung Barat Naik di 2026, Ini Daftar Penerimanya
Rabu, 11 Februari 2026









