• Rabu, 04 Juni 2025

Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Disdikbud Segera Panggil Sekolah Swasta Bahas Putusan MK

Senin, 02 Juni 2025 - 08.15 WIB
85

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten/kota di Provinsi Lampung segera memanggil pengelola sekolah swasta untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan pungutan biaya pendidikan untuk SD hingga SMP baik negeri maupun swasta.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok keputusan menggratiskan wajib belajar 9 tahun (SD-SMP) baik di sekolah negeri maupun swasta, pada Selasa (27/5/2025) lalu. Keputusan tersebut belaku sejak diputuskan pada 27 Mei 2025.

MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2025, MK menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Meskipun begitu, dalam pertimbangan hukum, MK menegaskan sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sekolah swasta yang tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik yang dimaksud MK adalah sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional dan sekolah swasta yang selama ini tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah.

Menanggapi keputusan MK tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat, Nowo Wibawoni, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Seno Susanto, mengatakan keputusan MK tersebut sejalan dengan prinsip pemerataan akses pendidikan dan menjadi langkah maju dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, termasuk di wilayah Lampung Barat.

“Kami menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi ini. Dalam waktu dekat Disdikbud Lampung Barat akan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk yayasan dan pengelola sekolah swasta, untuk membahas secara teknis bagaimana penerapan keputusan ini di lapangan,” ujar Seno, pada Minggu (1/6/2025).

Ia menjelaskan, selama ini pendidikan dasar di sekolah negeri di Kabupaten Lampung Barat memang sudah digratiskan sesuai kebijakan pemerintah daerah. Namun, untuk sekolah swasta masih banyak yang menerapkan biaya pendidikan karena keterbatasan pembiayaan operasional.

“Untuk sekolah negeri dari dulu memang sudah gratis. Tapi untuk swasta, tentu akan ada tantangan tersendiri. Karena itu perlu ada dialog bersama, agar kebijakan ini bisa diterapkan tanpa mengorbankan kualitas pendidikan,” katanya.

“Intinya, kami ingin memastikan tidak ada anak usia sekolah dasar dan menengah pertama di Lampung Barat yang terhambat pendidikannya hanya karena tidak mampu membayar sekolah,” sambungnya.

Ia berharap, dengan adanya keputusan MK ini ke depan akan tercipta sistem pendidikan yang lebih adil dan inklusif. Disdikbud akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait demi kelancaran implementasi kebijakan tersebut.

“Semua anak berhak atas pendidikan yang layak, dan ini adalah momentum bersama untuk memperkuat komitmen kita terhadap amanat konstitusi,” imbuhnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu masih menunggu arahan dan petunjuk selanjutnya terkait putusan MK tersebut.

"Masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," kata Kepala Disdikbud Pringsewu, Supriyanto, pada Minggu (1/6/2025).

Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD se-Kota Bandar Lampung mendukung kebijakan sekolah gratis untuk jenjang pendidikan dasar yakni SD dan SMP, sesuai dengan program wajib belajar (wajar) 9 tahun.

Ketua K3S SD se-Bandar Lampung, Kusrina, menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut, apalagi telah diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP negeri dan swasta.

"Dengan adanya putusan MK yang memberlakukan siswa SD dan SMP digratiskan, kami sangat mendukung kebijakan tersebut," kata Kusrina, pada Minggu (1/6/2025).

Ia menjelaskan, selama ini SD negeri memang sudah digratiskan, namun kondisi berbeda terjadi di SD swasta. Sekolah swasta tetap memungut SPP karena harus menggaji guru-guru mereka secara mandiri, apalagi bagi yang tidak menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Karena ada sekolah swasta yang tidak menerima dana BOS, jadi bisa saja mereka masih memungut SPP. Tapi kami tidak bisa mencampuri manajemen sekolah swasta karena masing-masing punya kebijakan sendiri," jelasnya.

Ia mengungkapkan, kebijakan sekolah gratis ini menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak lepas tangan dalam menjamin akses pendidikan bagi anak-anak. Namun, pelaksanaannya secara penuh lebih mungkin dilakukan di sekolah negeri dibandingkan di sekolah swasta.

"Cuma kalau sekolah negeri baik dari SD hingga SMA bisa dilaksanakan. Kalau sekolah swasta saya tidak bisa memahaminya," ujar Kepala SDN 2 Rawa Laut ini.

Ia menyebutkan, dari total 241 SD di Kota Bandar Lampung, sebanyak 166 merupakan sekolah negeri dan 70 lainnya adalah sekolah swasta.

Kusrina menerangkan, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga memberikan bantuan berupa seragam batik dan tas sekolah. “Untuk siswa kelas 1 SDN, semua mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota," imbuhnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 2 Juni 2025 dengan judul “Disdikbud Segera Panggil Sekolah Swasta Bahas Putusan MK”