LP-KPK Soroti Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi di Kejati Lampung

Ketua LP-KPK Lampung, Ahmad Yusuf, saat menyerahkan laporan ke Kejati Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Lampung mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menindaklanjuti enam laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan sejak 25 September 2024. Ketua LP-KPK Lampung, Ahmad Yusuf, menilai Kejati terkesan lemah, bahkan seolah mengabaikan proses hukum atas temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2022–2023.
Enam laporan yang telah memiliki Nomor Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Satu pun belum ada yang diungkap. Ini jadi pertanyaan besar, apakah memang lamban atau sengaja diabaikan?” ujar Ahmad Yusuf dalam keterangan persnya.
Ahmad Yusuf menyampaikan sikap tegas lembaganya dengan menolak permintaan tambahan data dari Kejati Lampung atas laporan yang sudah diajukan sebelumnya.
“Kami ini lembaga independen. Tugas kami melapor, bukan melayani permintaan data tanpa batas. Kalau semua harus dari kami, lalu apa kerja penyidik?” tegasnya.
Penolakan tersebut ditujukan terhadap surat permintaan tambahan data Kejati Lampung untuk tiga kasus besar:
1. Dugaan korupsi di Dinas PPKBPPPA Lampung Barat (Surat B-1720/L.8.5/Fs/03/2025, 18 Maret 2025)
2. Dugaan korupsi APBD Pemkab Lampung Utara tahun anggaran 2023 (Surat B-2216/L.8.5/FS/04/2025, 22 April 2025)
3. Dugaan korupsi di Dinas PUPR dan Sekretariat DPRD Pesisir Barat (dengan surat yang memiliki nomor dan tanggal serupa)
Selain tiga kasus tersebut, LP-KPK juga telah melaporkan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Tanggamus, Pemkab Pesawaran, dan Pemkot Bandar Lampung.
Ahmad Yusuf menyebut permintaan data tambahan yang berulang kali justru bisa melemahkan semangat pelapor.
Menurutnya, LP-KPK telah menyerahkan cukup bukti awal yang layak ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa pelapor dilindungi oleh Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, khususnya Pasal 30 Ayat (1) dan (3), yang tidak seharusnya dijadikan alat untuk menekan masyarakat sipil.
“Kami bukan kaki tangan kejaksaan. Ini negara hukum, bukan negara pesanan. Jangan paksa LSM tunduk atas nama koordinasi, padahal tujuannya justru memperlambat,” tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Faishol Djausal Mundur, Taufik Hidayat Secara Aklamasi Ditetapkan Jadi Ketua Umum KONI Lampung
Kamis, 26 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Lantik Pejabat Eselon II Siang Ini, Berikut Bocoran Namanya
Kamis, 26 Juni 2025 -
Periode Diskon Tambah Daya Berakhir, Lebih dari 3.900 Pelanggan Lampung Nikmati ‘Kado Terang’ dari PLN untuk Rakyat
Kamis, 26 Juni 2025 -
Curhat di Badan Legislasi DPR RI, Mirzani: Singkong di Lampung Tidak Laku Efek Tapioka Impor
Kamis, 26 Juni 2025