• Selasa, 03 Juni 2025

Sambut Baik Putusan MK, SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro Minta Regulasi dan Skema Anggaran Jelas

Minggu, 01 Juni 2025 - 15.49 WIB
576

Kepala SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro, Ilham Azzam Khairurrizqi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2025 yang mengubah ketentuan Pasal 34 ayat (2) dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk satuan pendidikan swasta di Kota Metro.

Putusan tersebut menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar secara gratis, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro, Ilham Azzam Khairurrizqi, menyampaikan apresiasi atas langkah progresif yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, keputusan ini sejalan dengan semangat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memperluas akses pendidikan dasar yang merata bagi seluruh warga negara.

Azzam menyebut bahwa putusan MK ini memberikan sinyal kuat bahwa negara hadir untuk semua lembaga pendidikan, tidak hanya yang dikelola pemerintah, tetapi juga yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk oleh jaringan pendidikan Muhammadiyah.

“Putusan ini menegaskan tanggung jawab negara untuk hadir secara penuh dalam memastikan aksesibilitas dan keterjangkauan pendidikan dasar bagi seluruh anak bangsa, tanpa terkecuali,” kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (1/6/2025).

Ia menambahkan bahwa selama ini sekolah-sekolah swasta, termasuk yang berada dalam naungan Muhammadiyah, telah memainkan peran penting dalam memperluas layanan pendidikan, terutama di wilayah yang belum terjangkau sekolah negeri.

Oleh karena itu, dukungan pembiayaan dari pemerintah akan menjadi angin segar yang bisa meningkatkan kualitas dan memperluas jangkauan layanan mereka.

Meskipun menyambut positif putusan MK, Ilham juga menyoroti pentingnya regulasi teknis yang harus segera disiapkan oleh pemerintah. Kejelasan mengenai kriteria sekolah yang layak mendapatkan pembiayaan, mekanisme penyaluran dana, serta standar layanan minimal yang harus dipenuhi menjadi hal mendesak yang perlu segera dirumuskan.

“Implementasi putusan ini memerlukan kejelasan lebih lanjut agar dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kekhasan dan otonomi yang dimiliki sekolah swasta. Kami tentu akan mempersiapkan diri sesuai dengan regulasi turunan yang akan ditetapkan,” ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya aspek akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Sebagai lembaga yang mengedepankan tata kelola baik, SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro siap untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan dana yang berasal dari negara.

Lebih lanjut, Azzam menyatakan bahwa meskipun ada potensi dukungan dari pemerintah, tujuan utama lembaga pendidikan Muhammadiyah tetap pada peningkatan kualitas lulusan dan pembentukan karakter Islami yang berkemajuan. Menurutnya, bantuan dari pemerintah justru bisa semakin memperkuat misi tersebut.

“Kami tetap berkomitmen untuk menciptakan lulusan yang berkualitas, mandiri, dan memiliki karakter kuat sesuai nilai-nilai Islam berkemajuan. Dukungan dari negara harus menjadi stimulus untuk meningkatkan mutu, bukan hanya sekadar menutup biaya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala SMP Muhammadiyah 3 Metro, Samsul Hadi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat maupun daerah sebelum dapat mengambil langkah lebih lanjut.

“Kalau kita di sekolah swasta menunggu juknis dari pemerintah pusat dan daerah terkait teknis pengelolaan sekolah gratis atau tanpa memungut biaya. Karena saat ini, biaya operasional sekolah sebagian besar masih berasal dari masyarakat, termasuk untuk gaji guru,” ujar Samsul.

Ia mengungkapkan bahwa sekolah swasta seperti SMP Muhammadiyah 3 Metro tidak bisa serta merta menerapkan pendidikan gratis tanpa adanya kepastian mekanisme pembiayaan yang jelas dari negara. Tanpa juknis, menurutnya, kebijakan ini berisiko menimbulkan kebingungan di lapangan.

Baik Azzam maupun Samsul sepakat bahwa organisasi penyelenggara pendidikan seperti Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) & PNF Muhammadiyah harus dilibatkan dalam penyusunan regulasi turunan dari putusan MK.

Mereka juga mendorong adanya sosialisasi masif kepada seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dengan semangat sinergi dan kolaborasi, sekolah-sekolah Muhammadiyah di Kota Metro menyatakan kesiapan mereka untuk menjadi bagian dari upaya besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan dasar yang berkualitas, merata, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro, Suwandi melalui Sekertaris, Dedi Hasmara menyebut masih menunggu keputusan menteri.

"Kita masih mnunggu keputusan dari kmenterian, karena terkait hal itu kebijakaan sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, kita di daerah sifatnya pelaksana," singkatnya. (*)