Disdikbud Lambar Sambut Positif atas Putusan MK Ihwal Pendidikan SD-SMP Gratis

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Lampung
Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat menyambut baik keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pendidikan dasar, yaitu Sekolah
Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), di semua sekolah swasta di
Indonesia harus diselenggarakan secara gratis.
Hal ini disampaikan oleh Plt
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat,
Nowo Wibawoni, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Seno
Susanto, pada Minggu (1/6/2025).
Menurut Seno, keputusan MK
tersebut sejalan dengan prinsip pemerataan akses pendidikan dan menjadi langkah
maju dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, termasuk di
wilayah Lampung Barat.
“Kami menyambut positif
putusan Mahkamah Konstitusi ini. Dalam waktu dekat, Disdikbud Lampung Barat
akan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk yayasan dan pengelola sekolah
swasta, untuk membahas secara teknis bagaimana penerapan keputusan ini di
lapangan,” ujar Seno.
Ia menjelaskan, selama ini
pendidikan dasar di sekolah negeri di Kabupaten Lampung Barat memang sudah
digratiskan sesuai kebijakan pemerintah daerah. Namun, untuk sekolah swasta,
masih banyak yang menerapkan biaya pendidikan karena berbagai keterbatasan pembiayaan
operasional.
“Untuk sekolah negeri, dari
dulu memang sudah gratis. Tapi untuk swasta, tentu akan ada tantangan
tersendiri. Karena itu perlu ada dialog bersama, agar kebijakan ini bisa
diterapkan tanpa mengorbankan kualitas pendidikan,” katanya.
“Intinya, kami ingin
memastikan tidak ada anak usia sekolah dasar dan menengah pertama di Lampung
Barat yang terhambat pendidikannya hanya karena tidak mampu membayar sekolah,”
sambungnya.
Pemkab Lampung Barat
berharap, dengan adanya keputusan MK ini, ke depan akan tercipta sistem
pendidikan yang lebih adil dan inklusif Ia juga menyampaikan komitmen Disdikbud
untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait demi kelancaran implementasi
kebijakan tersebut.
“Semua anak berhak atas
pendidikan yang layak, dan ini adalah momentum bersama untuk memperkuat
komitmen kita terhadap amanat konstitusi,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Mahkamah
Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34
ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(UU Sisdiknas) khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Dalam Amar Putusan Nomor
3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus
menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar
tanpa memungut biaya baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan
oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
Meskipun begitu, dalam
pertimbangan hukum, MK menegaskan
sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan
pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, bantuan
pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya
dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau
kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.
Putusan MK menanggapi
permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI)
bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris
Risma Anjiningrum ini diucapkan pada Selasa (27/5/2025) di Ruang Sidang Pleno
MK. (*)
Berita Lainnya
-
Dinkes Lampung Barat Tindaklanjuti Imbauan Kemenkes, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Covid-19
Senin, 02 Juni 2025 -
Begini Kronologis Kecelakaan Mobil Xenia VS Brio di Batu Ketulis Lampung Barat
Minggu, 01 Juni 2025 -
Dua Mobil Tabrakan di Batu Ketulis Lampung Barat, Pengemudi Alami Luka Ringan
Minggu, 01 Juni 2025 -
Dua CJH Lampung Barat Batal Berangkat Karena Sakit
Kamis, 29 Mei 2025