• Selasa, 03 Juni 2025

Disdikbud Lambar Sambut Positif atas Putusan MK Ihwal Pendidikan SD-SMP Gratis

Minggu, 01 Juni 2025 - 11.48 WIB
258

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pendidikan dasar, yaitu Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), di semua sekolah swasta di Indonesia harus diselenggarakan secara gratis.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat, Nowo Wibawoni, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Seno Susanto, pada Minggu (1/6/2025).

Menurut Seno, keputusan MK tersebut sejalan dengan prinsip pemerataan akses pendidikan dan menjadi langkah maju dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, termasuk di wilayah Lampung Barat.

“Kami menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi ini. Dalam waktu dekat, Disdikbud Lampung Barat akan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk yayasan dan pengelola sekolah swasta, untuk membahas secara teknis bagaimana penerapan keputusan ini di lapangan,” ujar Seno.

Ia menjelaskan, selama ini pendidikan dasar di sekolah negeri di Kabupaten Lampung Barat memang sudah digratiskan sesuai kebijakan pemerintah daerah. Namun, untuk sekolah swasta, masih banyak yang menerapkan biaya pendidikan karena berbagai keterbatasan pembiayaan operasional.

“Untuk sekolah negeri, dari dulu memang sudah gratis. Tapi untuk swasta, tentu akan ada tantangan tersendiri. Karena itu perlu ada dialog bersama, agar kebijakan ini bisa diterapkan tanpa mengorbankan kualitas pendidikan,” katanya.

“Intinya, kami ingin memastikan tidak ada anak usia sekolah dasar dan menengah pertama di Lampung Barat yang terhambat pendidikannya hanya karena tidak mampu membayar sekolah,” sambungnya.

Pemkab Lampung Barat berharap, dengan adanya keputusan MK ini, ke depan akan tercipta sistem pendidikan yang lebih adil dan inklusif Ia juga menyampaikan komitmen Disdikbud untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait demi kelancaran implementasi kebijakan tersebut.

“Semua anak berhak atas pendidikan yang layak, dan ini adalah momentum bersama untuk memperkuat komitmen kita terhadap amanat konstitusi,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Meskipun begitu, dalam pertimbangan hukum,  MK menegaskan sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.

Putusan MK menanggapi permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum ini diucapkan pada Selasa (27/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. (*)