• Senin, 02 Juni 2025

Residivis Ditangkap Warga Saat Curi HP di Warung Ayam Geprek Kedamaian

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17.26 WIB
13

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers pada Sabtu (31/05/2025). Foto: Paulina/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aksi pencurian yang dilakukan dua pria di sebuah warung ayam geprek di Kelurahan Kedamaian pada Jumat (23/05/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, berhasil digagalkan oleh warga.

Salah satu pelaku berinisial TI berhasil diamankan, sementara rekannya berinisial TO masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan, pelaku TI kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara TO telah ditetapkan sebagai buronan.

"Satu pelaku berhasil diamankan oleh warga dan sudah kami tahan. Satu orang lagi berinisial TO masih dalam pengejaran. Kami minta agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” ujar Alfret, saat konferensi pers pada Sabtu (31/05/2025).

Peristiwa bermula saat kedua pelaku berboncengan motor dan berhenti di depan warung korban.

"TO, yang mengendarai motor, mengatakan kepada TI bahwa warung dalam keadaan kosong. Mereka kemudian berputar arah dan mendekati warung. TO menunjukkan ke arah kulkas tempat dua unit handphone korban diletakkan. TI pun masuk dan mengambil kedua handphone tersebut,” jelas Alfret.

Namun, aksi mereka dipergoki langsung oleh pemilik warung. Korban berteriak minta tolong, hingga warga sekitar datang mengejar pelaku. TI berhasil ditangkap di lokasi kejadian, sedangkan TO berhasil kabur.

Diketahui, TO merupakan residivis yang telah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian. Ia sebelumnya menjalani hukuman pada tahun 2022 selama 10 bulan, lalu kembali dipenjara pada 2024 selama 1 tahun 6 bulan, dan baru bebas bersyarat pada 11 April 2025.

Kapolresta menegaskan, pihaknya akan terus memburu TO hingga tertangkap.

"Kami sudah kantongi identitas lengkap pelaku yang kabur dan sedang lakukan pengejaran. Tidak akan kami biarkan berkeliaran dan meresahkan masyarakat,” tegas Alfret.

TI saat ini telah ditahan di Mapolsek Kedamaian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan TI, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone milik korban yang sempat dicuri.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian, termasuk pemilik warung dan warga yang turut membantu menggagalkan aksi pencurian tersebut. Keterangan para saksi memperkuat kronologi kejadian yang sudah diungkap dalam gelar perkara.

Sementara itu, TO yang masih buron masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Bandar Lampung. Polisi mengimbau masyarakat agar melapor jika mengetahui keberadaan pelaku untuk mempercepat proses penangkapan. (*)