• Senin, 02 Juni 2025

Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Motor Curian di Bandar Lampung

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17.02 WIB
28

Kedua tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers, Sabtu (31/05/2025). Foto: Paulina/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur mengamankan dua orang terkait kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Sawah Berebes, pada Sabtu (18/05/2025). Laporan polisi atas kasus ini masuk pada 20 Mei 2025.

Tersangka utama berinisial MR (20) yang bekerja sebagai buruh dan berdomisili di wilayah Teluk Betung Selatan, diamankan karena menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri.

Sementara itu, seorang pria lainnya berinisial WA (30), yang juga seorang buruh dan warga Teluk Betung Utara, ikut diamankan lantaran diduga menjadi penadah kendaraan hasil kejahatan tersebut.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, kejadian bermula saat MR meminjam sepeda motor Honda Vario 125 berwarna oranye milik korban dengan alasan hendak mengantar istrinya berobat.

Namun, setelah dipinjamkan, MR justru memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menukar motor korban dengan sebuah motor Yamaha Mio milik WA.

"Setelah motor ditukar, motor Mio tersebut kemudian dijual oleh MR seharga Rp2 juta,” ujar Alfret saat konferensi pers, Sabtu (31/05/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap keberadaan kedua tersangka. Kini, keduanya telah diamankan di Mapolsek Tanjung Karang Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, sedangkan WA dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal empat tahun penjara. (*)