Gelapkan Motor di Bandar Lampung, Pelaku Ditangkap di Kotabumi

Konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (31/5/2025). Foto: Paulina/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Unit Opsnal Polsek Kedaton berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Harapan, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Peristiwa tersebut dilaporkan pada 22 Mei 2025 oleh korban, seorang warga asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MF (22), warga Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolsek Kedaton menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan modus pura-pura menjadi pembeli sepeda motor. Saat itu, pelaku berpura-pura ingin mencoba motor jenis Honda CRF 150 milik korban. Namun, bukannya kembali setelah uji coba, pelaku justru melarikan kendaraan tersebut.
"Setelah menerima laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, kami memperoleh informasi bahwa pelaku berencana menjual motor tersebut di wilayah Kotabumi, Lampung Utara,” ungkap AKP Budi Harto, saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (31/5/2025).
Pihak Polsek Kedaton kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kotabumi. Hasil kerja sama tersebut membuahkan hasil, pelaku berhasil ditangkap saat berada di wilayah tersebut.
Menariknya, korban menemukan motor miliknya dipasarkan melalui sebuah marketplace daring. Korban lalu memancing pelaku untuk bertemu, yang kemudian menjadi momen krusial untuk penangkapan.
Kini pelaku diamankan di Mapolsek Kedaton dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya koordinasi antar kepolisian sektor dalam menangani tindak pidana lintas wilayah. Kecepatan respon dari Unit Opsnal Polsek Kedaton serta dukungan dari Polsek Kotabumi menjadi faktor kunci dalam keberhasilan penangkapan pelaku.
Selain itu, keterlibatan aktif korban dalam proses pencarian kendaraan yang hilang turut membantu mempercepat proses penangkapan.
Tindakan korban yang cermat dalam mengenali motornya di marketplace dan kemudian memancing pelaku untuk bertemu, menjadi salah satu elemen penting dalam strategi penangkapan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan, terutama saat memberikan kesempatan kepada calon pembeli untuk melakukan uji coba kendaraan.
Selalu penting memastikan identitas calon pembeli dan memperhatikan prosedur keamanan guna menghindari kejadian serupa. (*)
Berita Lainnya
-
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025 -
PLN UID Lampung All Out, Dukung Laga Perdana di Kandang Bhayangkara FC Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Jaga Persatuan, Donald H Sihotang Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Isu yang Tidak Jelas
Senin, 18 Agustus 2025 -
375.025 Narapidana Dapat Kado Remisi di HUT ke-80 RI
Senin, 18 Agustus 2025