Paska Rumah Nyonya Lee Digeledah, Akar Lampung Desak Kejagung Geledah Kantor dan Lahan PT SGC

Aliansi Komunitas Aksi Rakyat Lampung (Akar Lampung) saat menggelar aksi di tugu Adipura, Bandar Lampung, Kamis (29/5/2025). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aliansi Komunitas Aksi Rakyat Lampung (Akar Lampung) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyelidikan paska penggeledahan rumah Purwanti Lee atau lebih dikenal nyonya Lee. Mereka menuntut penggeledahan seluruh unit usaha dan lahan perkebunan PT Sugar Group Companies (SGC) di Lampung.
"Kami mendesak Kejagung agar serius dan segera menggeledah perusahaan-perusahaan di bawah naungan SGC seperti PT Indo Lampung Perkasa, PT Sweet Indo Lampung, PT Gula Putih Mataram, serta PT Indolampung Distillery," tegas Indra, perwakilan Akar Lampung, saat menggelar aksi di tugu Adipura, Bandar Lampung, Kamis (29/5/2025).
Desakan ini muncul setelah Purwanti Lee tersangkut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang bersama mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Terungkap dugaan suap Rp50 miliar dari pimpinan PT SGC terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Akar Lampung menduga perkara tersebut berkaitan dengan sengketa SGC versus Marubeni Corporation asal Jepang
Masalah bermula saat Gunawan Yusuf mengakuisisi aset SGC melalui PT Garuda Panca Artha pasca lelang BPPN pada 24 Agustus 2001. Gunawan Yusuf menolak bayar utang SGC senilai Rp7 triliun kepada Marubeni dengan alasan utang rekayasa.
Organisasi ini juga meminta Kejagung mengaudit ulang Hak Guna Usaha milik SGC. "Kami menduga luas lahan yang digarap SGC saat ini melebihi HGU yang ditetapkan negara," kata Indra.
Selain soal luas lahan, Akar Lampung mempertanyakan perizinan air tanah, penggunaan listrik PLN, dan pembayaran pajak SGC. Mereka menilai BPHTB dan PPN produksi gula serta etanol tidak sesuai ketentuan.
"SGC mengelola lahan seluas negara Singapura, tapi apakah izin air tanahnya, pajaknya, dan listriknya sudah sesuai. Semua aspek operasional SGC harus dibuka secara transparan," terangnya.
Akar Lampung juga menyoroti konflik agraria antara masyarakat dengan Pamswakarsa SGC di berbagai wilayah.
"Banyak kasus kekerasan berdarah karena masyarakat merasa tanah ulayat dan tanah desa mereka dirampas," ungkap Indra.
SGC juga diduga mengalihfungsikan lahan gambut dan rawa yang dilarang menjadi perkebunan tebu.
Organisasi ini menuntut transparansi Kejagung dalam penanganan kasus ini. Mereka menyayangkan perbedaan pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah yang bilang pimpinan SGC telah dipanggil, dengan Harli Siregar yang menyatakan Purwanti Lee tidak memenuhi panggilan.
"Kami menuntut langkah tegas dan transparansi Kejaksaan Agung sebagaimana penanganan kasus besar lainnya. Kami ingin penggeledahan dilakukan secara terbuka, bukan sekadar cerita," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sensasi Rasa Pedas Nusantara, Uleg Bazar Kuliner 2025 Goyang Bandar Lampung
Sabtu, 31 Mei 2025 -
Aksi Solidaritas untuk Palestina Berhasil Galang Dana 620 Juta
Jumat, 30 Mei 2025 -
Perkuat Sinergi, PLN Audiensi Bersama Kapolda Lampung Jelang Hari Lahir Pancasila
Jumat, 30 Mei 2025 -
Mayat Bocah Ditemukan Mengapung di Sungai Way Balau Bandar Lampung
Jumat, 30 Mei 2025