Rumah Polisi di Lamteng Dibobol Maling, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu DPO

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Padang Ratu. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dalam kasus tersebut, satu pelaku berinisial RAP (20), warga Kampung Padang Ratu, berhasil diamankan petugas. Sementara satu lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban, SWT (37), warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah.
"Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah milik SN, seorang anggota Polri yang berada di Kampung Padang Ratu,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh tetangga korban yang diberi amanah untuk menghidupkan dan mematikan lampu di rumah tersebut selama ditinggal pemiliknya.
Saat hendak mematikan lampu sekitar pukul 06.00 WIB, kata Kapolsek, saksi mendapati pintu samping rumah dalam kondisi rusak dan terbuka. Menyadari adanya kejanggalan, saksi segera menghubungi korban.
Setelah mengecek isi rumah, korban mendapati sejumlah barang telah hilang, yaitu satu unit kipas angin turbo merek Sanex, satu unit magic com merek Miyako, dan satu tabung gas LPG 3 kg.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Padang Ratu.
Kapolsek mengatakan, dari hasil penyelidikan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, diketahui bahwa pelaku pencurian berjumlah dua orang, yakni RAP (telah tertangkap) dan MA alias Rio (DPO). Keduanya merupakan warga Padang Ratu,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku RAP saat dilakukan penangkapan di kediamannya, petugas berhasil mengamankan seluruh barang bukti hasil curian, yaitu kipas angin, magic com, dan tabung gas LPG 3 Kg.
Saat ini, RAP berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.
"Sementara satu pelaku lainnya, yakni MA alias Rio, masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.
Pelaku RAP akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke layanan 110 atau ke pihak kepolisian terdekat,” tutup Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Ratusan Perusahaan di Lampung Tengah Mangkir Bayar BPJS
Rabu, 28 Mei 2025 -
Polres Lampung Tengah Ringkus Bandar Sabu di Lempuyang Bandar
Selasa, 27 Mei 2025 -
Miris! Kakek 53 Tahun Cabuli Bocah 5 Tahun di Lampung Tengah
Senin, 26 Mei 2025 -
Setubuhi Siswi SMA 6 Kali, Pria Pengangguran di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Minggu, 25 Mei 2025