Keluarga Minta Pelaku Pembunuh Nursilawati Dihukum Seumur Hidup

Umi Kulsum menunjukkan foto almarhumah Nursilawati yang meninggal dibunuh suami sendiri. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tragedi
kematian Nursilawati (28), warga Kota Bandar Lampung, masih menyisakan luka
mendalam bagi keluarganya.
Korban diketahui meninggal dunia setelah dibunuh
oleh suaminya sendiri, Hengki, dalam peristiwa yang sempat direkayasa sebagai
kecelakaan.
Umi Kulsum, kakak kandung korban,
mengungkapkan duka dan keterkejutannya atas perbuatan pelaku. “Kami benar-benar
tidak menyangka, bagaimana mungkin seorang suami bisa tega menghabisi nyawa
istrinya sendiri. Kami masih syok,” ujarnya saat ditemui di rumah duka, Rabu
(28/5/2025).
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum
memberikan hukuman setimpal atas tindakan keji tersebut. “Kami ingin pelaku
dihukum seberat-beratnya, kalau bisa seumur hidup. Nyawa adik saya tidak bisa
diganti,” lanjutnya.
Peristiwa ini pertama kali diketahui warga
sekitar pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.50 WIB. Salah satu warga melaporkan
telah menemukan korban dalam kondisi mengenaskan, yang awalnya diduga akibat
kecelakaan lalu lintas.
“Suami saya yang pertama melihat. Dia bilang
itu motornya Ila (panggilan korban), tapi tidak berani mendekat. Setelah
memastikan, ternyata benar itu adik saya,” jelasnya.
Keluarga sejak awal merasakan kejanggalan.
Menurut mereka, kondisi tubuh korban dan sepeda motornya sama sekali tidak
menunjukkan tanda-tanda kecelakaan. Terlebih, Nursilawati sebelumnya
meninggalkan rumah dalam keadaan sehat.
“Dari malam sebelumnya, dia sulit dihubungi.
WA-nya aktif tapi tidak pernah menjawab. Kami sudah curiga,” tutur Umi
menambahkan.
Kini, keluarga berharap kebenaran terungkap
dan keadilan ditegakkan sepenuhnya bagi almarhumah Nursilawati.
Untuk diketahui sebelumnya sebuah kasus
pembunuhan sadis menggemparkan warga Kota Karang, Bandar Lampung. Seorang suami
tega membunuh istrinya sendiri setelah sebelumnya pisah rumah selama tiga
bulan.
Kejadian berawal pada Minggu (25/5/2025) dini
hari sekitar pukul 03.55 WIB. Hengki (32), pelaku yang bekerja sebagai buruh
harian lepas, bersama seorang temannya menyergap korban yang istrinya sendiri,
di Komplek Pasar Kota Karang.
"Pelaku menjatuhkan sepeda motor korban,
kemudian mencekik leher korban hingga tewas," jelas Kombes Pol. Alfret
Jacob Tilukay, Kapolresta Bandar Lampung, dalam konferensi pers, Selasa
(27/5/2025).
Kapolresta mengungkapkan motif pembunuhan ini
diduga kuat karena masalah rumah tangga. Pasangan ini diketahui sudah pisah
rumah selama tiga bulan terakhir.
"Puncaknya adalah ketika korban menolak
ajakan pelaku untuk berhubungan badan sehari sebelum kejadian," tambah
Kapolresta.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang
bukti, termasuk:
1. Dua unit sepeda motor (Yamaha Jupiter Z
dan Mio M3)
2. Pakaian yang dikenakan pelaku
3. Dua buah handphone
4. Senjata yang diduga digunakan
Pelaku telah dijerat dengan Pasal 340 KUHP
tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya mencapai hukuman seumur
hidup. "Kami pastikan pelaku akan dihukum seberat-beratnya," tegas
Kapolresta.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera
melaporkan jika mengetahui atau mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
"Jangan biarkan masalah rumah tangga berujung pada kekerasan seperti
ini," pesan Kapolresta.
Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut
oleh Tim Reskrim Polresta Bandar Lampung. Masyarakat diminta tidak melakukan
tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.
(*)
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025