Usut Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa, Kejari Pringsewu Geledah Tiga Lokasi Berbeda

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan penggeledahan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu - Tim
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu
melakukan penggeledahan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi
kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela
Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun
Anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor:
184/L.8.20/Fd.2/05/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala
Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, Selasa (27/5/25) pukul
14.00 WIB.
Adapun lokasi penggeledahan meliputi:
1. Kantor Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu;
2. Kantor Kepala Pekon
Rejosari, Kecamatan Pringsewu;
3. Rumah pribadi
Khotmanudin selaku Kepala Pekon Rejosari.
Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen
dan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan
Bimtek dimaksud.
"Seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan
KUHAP dan berlangsung dengan tertib tanpa hambatan. Pengamanan kegiatan ini
mendapat dukungan dari personel TNI dari Kodim 0424/Tanggamus serta pengamanan
internal Kejari Pringsewu," ujar Kajari Pringsewu R Wisnu Bagus Wicaksono
melalui siaran Pers-nya, Selasa sore.
Menurut Wisnu, Penyidikan terhadap perkara ini telah berjalan sejak
tanggal 24 Maret 2025 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025.
Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, Tim Penyidik Kejari Pringsewu juga telah
melakukan langkah dalam upaya pemulihan keuangan negara yaitu sebesar Rp184
juta dan tetap berkomitmen untuk memulihkan seluruh potensi kerugian keuangan
dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara maksimal.
Untuk diketahui Sebanyak 122 Kepala Pekon (Desa) dari Kabupaten
Pringsewu, Lampung, melakukan Studi Tiru dan Bela Negara di Kabupaten
Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.
Studi Tiru berlangsung mulai Senin
(14/10/2024) hingga Kamis (17/10/2024), dengan tujuan untuk meningkatkan
kapasitas para Kepala Pekon dalam memimpin pekonnya masing-masing.
Adapun kunjungan ini berfokus pada
pembelajaran dari Desa Bungursari, Purwakarta, yang telah ditetapkan sebagai
desa anti-korupsi dan memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berkembang
pesat.
Dari informasi yang dihimpun setiap pekon menyetor biaya kurang
lebih Rp13 juta untuk keperluan biaya
study tiru dan Bela Negara dimaksud. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Sita 30 Paket Sabu dari Bandar Asal Ambarawa Pringsewu
Rabu, 28 Mei 2025 -
Orgen Tunggal dan Musik Remix di Pringsewu Mulai Dibatasi
Rabu, 28 Mei 2025 -
BKN Unggah NIP 1236 PPPK Pringsewu Status BTS, Kepala BKPSDM: Memang Belum Diverifikasi
Kamis, 22 Mei 2025 -
Komitmen Terhadap Masyarakat, Telkom Witel Lampung Resmikan Sanitasi Air Bersihdi Pringsewu
Senin, 19 Mei 2025