• Kamis, 29 Mei 2025

Usut Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa, Kejari Pringsewu Geledah Tiga Lokasi Berbeda

Selasa, 27 Mei 2025 - 18.10 WIB
1.4k

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan penggeledahan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu  melakukan penggeledahan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 184/L.8.20/Fd.2/05/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, Selasa (27/5/25) pukul 14.00 WIB.

Adapun lokasi penggeledahan meliputi:

1.            Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu;

2.            Kantor Kepala Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu;

3.            Rumah pribadi Khotmanudin selaku Kepala Pekon Rejosari.

Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek dimaksud.

"Seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan berlangsung dengan tertib tanpa hambatan. Pengamanan kegiatan ini mendapat dukungan dari personel TNI dari Kodim 0424/Tanggamus serta pengamanan internal Kejari Pringsewu," ujar Kajari Pringsewu R Wisnu Bagus Wicaksono melalui siaran Pers-nya, Selasa sore.

Menurut Wisnu, Penyidikan terhadap perkara ini telah berjalan sejak tanggal 24 Maret 2025 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025.

Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung,  Tim Penyidik Kejari Pringsewu juga telah melakukan langkah dalam upaya pemulihan keuangan negara yaitu sebesar Rp184 juta dan tetap berkomitmen untuk memulihkan seluruh potensi kerugian keuangan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara maksimal.

Untuk diketahui Sebanyak 122 Kepala Pekon (Desa) dari Kabupaten Pringsewu, Lampung, melakukan Studi Tiru dan Bela Negara di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.

Studi Tiru  berlangsung mulai Senin (14/10/2024) hingga Kamis (17/10/2024), dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas para Kepala Pekon dalam memimpin pekonnya masing-masing.

Adapun  kunjungan ini berfokus pada pembelajaran dari Desa Bungursari, Purwakarta, yang telah ditetapkan sebagai desa anti-korupsi dan memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berkembang pesat.

Dari informasi yang dihimpun setiap pekon menyetor biaya kurang lebih  Rp13 juta untuk keperluan biaya study tiru dan Bela Negara dimaksud. (*)