• Kamis, 29 Mei 2025

Pansus DPRD Lampung Dalami Temuan BPK Soal Kelebihan Pembayaran OPD Miliaran Rupiah

Selasa, 27 Mei 2025 - 14.03 WIB
46

Ketua Pansus DPRD Lampung, Ahmad Basuki. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung akan mendalami temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna mencegah terjadinya kembali kesalahan serupa oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov yang mengakibatkan kelebihan pembayaran.

Ketua Pansus DPRD Lampung, Ahmad Basuki, menyampaikan bahwa pembentukan Pansus ini bertujuan memperbaiki tata kelola keuangan Pemprov Lampung agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

"Saya bersama anggota pansus diberikan amanah konstitusi untuk menyelesaikan persoalan ini. Tujuan kami bukan mencari-cari kesalahan, tapi menciptakan perbaikan demi pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik,” ujar politisi PKB tersebut, Selasa (27/5/2025).

Ahmad Basuki, yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Lampung, menambahkan bahwa pihaknya akan mengkaji dokumen LHP BPK secara menyeluruh bersama tenaga ahli.

"Saat ini kami tengah menyusun jadwal untuk pendalaman bersama OPD. Semua dokumen LHP akan kami pelajari secara mendalam bersama tenaga ahli,” jelasnya.

Ia menegaskan, pansus akan bekerja maksimal agar pengelolaan keuangan Pemprov semakin baik. Setelah proses pendalaman, lanjut Basuki, pansus akan memanggil OPD yang tercatat dalam temuan BPK karena kelebihan pembayaran.

"Kami akan pelajari temuan tersebut secara teliti, lalu memanggil OPD terkait untuk klarifikasi. Kami juga akan membandingkan dengan temuan tahun-tahun sebelumnya untuk memastikan apakah kesalahan ini berulang atau tidak. Dengan begitu, rekomendasi kami bisa lebih konstruktif,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Pansus DPRD Lampung, Deni Ribowo, menambahkan bahwa hasil kerja pansus nantinya akan diikuti dengan pemberian rekomendasi kepada Gubernur Lampung.

"Setelah pansus selesai bekerja, kami akan menyampaikan rekomendasi kepada gubernur sebagai langkah antisipatif agar hal serupa tidak terjadi lagi. Jika ada temuan yang berulang, tentu gubernur bisa memberikan arahan atau kebijakan yang tepat agar penggunaan anggaran menjadi lebih efektif dan efisien,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Lampung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Capaian ini menandai raihan WTP ke-11 kali secara berturut-turut oleh Pemprov Lampung.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung yang digelar di Kantor DPRD setempat, Jumat (23/5/2025).

Wakil Ketua BPK RI, Budi Prijono, dalam sambutannya mengatakan, BPK RI tetap memberikan sejumlah perhatian khusus bagi Pemprov Lampung. Di antaranya, realisasi perjalanan dinas pada 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,11 miliar.

Selain itu, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp11,4 miliar dalam pembiayaan jasa konsultasi pada 6 OPD, serta kekurangan spesifikasi pada 24 paket pekerjaan jaringan di 2 OPD senilai Rp8 miliar.

"Berdasarkan temuan tersebut, kami merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut disetorkan kembali ke kas daerah,” tegas Budi. (*)