• Kamis, 29 Mei 2025

Modus Kejahatan Keuangan Semakin Kompleks, OJK Selesaikan 144 Perkara

Selasa, 27 Mei 2025 - 13.57 WIB
36

Sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan kepada jajaran kejaksaan dan kepolisian yang berlangsung di Grand Mercure, Selasa (27/5/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menggelar sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan kepada jajaran kejaksaan dan kepolisian yang berlangsung di Grand Mercure, Selasa (27/5/2025).

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyatakan kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antar penegak hukum agar memiliki komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Menurutnya, penegakan hukum menjadi krusial demi memastikan sektor keuangan dapat tumbuh secara sehat dan mendukung kesejahteraan masyarakat.

"Kita sharing tentang berbagai tindak pidana di sektor jasa keuangan. Tantangannya, ketika saksi atau terperiksa tidak kooperatif, prosesnya menjadi lebih rumit, apalagi modus yang digunakan kerap kali kompleks," ujarnya.

Salah satu kasus yang pernah ditangani di Lampung, lanjut Yuliana, adalah tindak pidana pencatatan palsu dalam kredit perbankan.

"Modus yang sudah terjadi di Lampung dan pernah ditangani baru sebatas bank jadi dia kredit masuk di tindak pidana pencatatan palsu," katanya.

Menurutnya sejak didirikan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 hingga akhir bulan April 2025, OJK telah menyelesaikan 144 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Perkara tersebut terdiri dari 118 perkara Perbankan (PBKN), 5 perkara Pasar Modal (PMDK), 20 perkara Asuransi dan Dana Pensiun (PPDP), dan 1 perkara Pembiayaan (PVML).

"OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri sebanyak tiga kali berturut turut, yaitu pada tahun 2022, 2023 dan 2024, atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan," katanya.

OJK berhasil meraih predikat sebagai lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.

"Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan termasuk OJK," kata Yuliana.

Sementara Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmi Santika, menyoroti pentingnya edukasi publik.

Ia mengatakan bahwa pelaku kejahatan sering mengeksploitasi kelemahan calon korban melalui berbagai modus, mulai dari penipuan berbasis teknologi seperti pinjaman online (pinjol), hingga multi level marketing ilegal.

"Masyarakat seringkali tergoda oleh penawaran yang terlihat mudah lewat SMS atau aplikasi. Kalau tidak hati-hati, bisa menjadi korban, mulai dari pencurian data pribadi hingga penagihan ilegal," jelasnya.

Ia juga mengungkap bahwa sejumlah praktik pinjol melibatkan aliran dana lintas negara.

"Di luar negeri, ini biasanya lewat kerja sama antarnegara (G to G). Di Indonesia, pernah kita bekukan dana senilai Rp225 miliar," tambahnya.

Menurutnya, banyak sekali pelaku kejahatan yang memanfaatkan sisi lemah dari calon korban untuk melakukan kejahatan di sektor jasa keuangan.

"Modus nya banyak sekali, yang jelas pelaku kejahatan akan memanfaatkan sisi lemah dari calon korban. Tinggal bagai mana caranya, ada yang konvensional ada yang menggunakan teknologi," katanya.

Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo mengingatkan bahwa pemberantasan kejahatan sektor jasa keuangan tidak hanya menjadi tanggung jawab OJK, tetapi memerlukan kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat.

"Kejahatan di sektor ini semakin canggih seiring perkembangan teknologi. Karena itu, masyarakat harus terus diedukasi agar tidak mudah tergoda iming-iming keuntungan instan," katanya. (*)