• Kamis, 19 Juni 2025

Ditolak Berhubungan Badan, Suami di Bandar Lampung Cekik Istri hingga Tewas

Selasa, 27 Mei 2025 - 17.24 WIB
246

Hengki pelaku pembunuhan istri saat ditampilkan di Konferensi Pers Polresta Bandar Lampung. Foto: Paulina/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebuah kasus pembunuhan sadis menggemparkan warga Kota Karang, Bandar Lampung. Seorang suami tega membunuh istrinya sendiri setelah sebelumnya pisah rumah selama tiga bulan dan ditolak berhubungan badan.

Kejadian berawal pada Minggu (25/5/2025) dini hari sekitar pukul 03.55 WIB. Hengki (32), pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas, bersama seorang temannya menyergap N (29), istrinya sendiri, di Komplek Pasar Kota Karang.

"Pelaku menjatuhkan sepeda motor korban, kemudian mencekik leher korban hingga tewas," jelas Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, Kapolresta Bandar Lampung, dalam konferensi pers, Selasa (27/5/2025).

Kapolresta mengungkapkan motif pembunuhan ini diduga kuat karena masalah rumah tangga. Pasangan ini diketahui sudah pisah rumah selama tiga bulan terakhir.

"Puncaknya adalah ketika korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan sehari sebelum kejadian," tambah Kapolresta.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:

1. Dua unit sepeda motor (Yamaha Jupiter Z dan Mio M3)

2. Pakaian yang dikenakan pelaku

3. Dua buah handphone

4. Senjata yang diduga digunakan

Pelaku telah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya mencapai hukuman seumur hidup. "Kami pastikan pelaku akan dihukum seberat-beratnya," tegas Kapolresta.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui atau mengalami kekerasan dalam rumah tangga. "Jangan biarkan masalah rumah tangga berujung pada kekerasan seperti ini," pesan Kapolresta. (*)