• Rabu, 28 Mei 2025

Usai Viral! Sindikat Pencuri 450 Kg Gabah Terekam CCTV di Metro Lampung Ditangkap

Senin, 26 Mei 2025 - 10.21 WIB
1.4k

Tangkapan layar rekaman CCTV aksi pencurian gabah di Kota Metro.. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Aksi pencurian gabah yang sempat viral di Kota Metro, Lampung akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung bersama Unit Reskrim Polsek Metro Timur.

Bermodalkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan laporan warga yang cepat, polisi berhasil meringkus dua dari tiga anggota sindikat pencurian yang sempat viral di media sosial tersebut.

Kejadian bermula pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, saat seorang warga berinisial MNC (31) melaporkan bahwa sembilan karung padi kering atau gabah milik ibunya telah raib dari halaman rumahnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.

Kecurigaan bermula saat suami pelapor, berinisial BA, mendapati karung-karung padi dalam kondisi berserakan dan tidak berisi. Ketika diperiksa lebih lanjut, diketahui bahwa seluruh isi karung telah dicuri. Total gabah yang dicuri mencapai sekitar 450 kilogram (Kg), dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp3,2 juta.

Kejadian tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/19/V/2025/SPKT/Polsek Metro Timur/Polres Metro/Polda Lampung.

Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan dari Tekab 308 dan Polsek Metro Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan. Salah satu petunjuk penting datang dari rekaman CCTV milik warga sekitar yang merekam aktivitas mencurigakan di waktu kejadian.

Dari rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku serta ciri-ciri mereka. Penyelidikan membuahkan hasil, kurang dari 24 jam sejak laporan dibuat.

Pada sore harinya, sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pencurian gabah tersebut. Keduanya adalah Muhamad Lutfi (24) dan Herli Saputra (28), warga Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

Keduanya ditangkap saat berada di sebuah rumah kost di wilayah Kelurahan Yosodadi, tidak jauh dari lokasi pencurian. Dalam proses interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebutkan satu nama lain, yaitu M yang kini telah ditetapkan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Metro.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan dalam aksi pencurian, kunci kendaraan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi seperti yang terekam CCTV.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kapolsek Metro Timur, AKP Amirul Hasan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergis antarunit kepolisian dalam merespons laporan warga.

"Penangkapan ini adalah bentuk kesigapan kami dalam merespons keresahan masyarakat. Saat ini dua pelaku telah kami tahan dan satu lagi masih dalam pengejaran. Identitas pelaku ketiga sudah kami kantongi, dan kami terus lakukan pengembangan,” kata AKP Amirul, saat dikonfirmasi, Senin (26/5/2025).

Kedua tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Metro Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap barang-barang berharga yang disimpan di luar rumah. Warga juga didorong untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Metro karena sempat viral di media sosial, dengan rekaman CCTV aksi pencurian yang tersebar luas dan memicu kemarahan publik. Banyak netizen mengapresiasi kinerja cepat kepolisian dan berharap kasus serupa tidak terulang. (*)