Polisi Gagalkan Peredaran Obat Ilegal Metro Barat, Terduga Bandar Ditangkap

Tersangka JAP berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menggagalkan kasus peredaran obat-obatan berbahaya (Obaya) di depan Gudang JNT, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Narkoba IPTU Prasetyo mengatakan, dalam operasi yang dilakukan secara tertutup tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JAP (25), warga Hadimulyo Barat, Metro Pusat.
"JAP diamankan saat kedapatan membawa paket obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol yang diduga kuat diperjualbelikan secara ilegal di wilayah Kota Metro," kata Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Penangkapan bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Gudang JNT. Pada saat pengamatan, petugas melihat JAP membawa beberapa paket yang diduga berisi obat-obatan terlarang.
Setelah digeledah, ditemukan satu paket berisi 9 strip obat merk Trihexyphenidyl, masing-masing strip berisi 10 tablet, dan 5 strip warna silver bergaris hijau tanpa merk yang diduga Tramadol dengan isi 10 tablet per strip.
Barang bukti bersama tersangka langsung diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, JAP diduga kuat melakukan tindak pidana memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal.
Prasetyo menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi melindungi kesehatan masyarakat.
"Kami mengimbau seluruh warga agar tidak mudah tergiur dengan keuntungan cepat dari bisnis ilegal ini dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing,” terangnya.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur pengendalian dan peredaran obat-obatan.
Peredaran obat terlarang seperti Trihexyphenidyl dan Tramadol berpotensi menimbulkan bahaya besar. Obat-obatan tersebut dapat menyebabkan ketergantungan dan gangguan kesehatan serius bila disalahgunakan. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Minta Dinkes dan Dinsos Proaktif Penanganan Banjir di Kota Metro
Selasa, 27 Mei 2025 -
Usai Viral! Sindikat Pencuri 450 Kg Gabah Terekam CCTV di Metro Lampung Ditangkap
Senin, 26 Mei 2025 -
Hujan Deras, Puluhan Rumah di Margorejo Metro Terendam Banjir
Senin, 26 Mei 2025 -
Sempat Viral, Polisi Metro Temukan Mobil Hilang Saat di Steam, Pelaku Buron
Jumat, 23 Mei 2025