• Sabtu, 24 Mei 2025

Sempat Kabur ke Tangerang, Pelaku Curat di Sukarame Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap Polisi

Jumat, 23 Mei 2025 - 20.38 WIB
23

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025). Foto: Paulina/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Sukarame berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Kanjeng, Pulau Pisang, Korpri, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Pelaku berinisial RR (17) diamankan setelah sebelumnya melarikan diri ke Tangerang.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, memaparkan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (23/5/2025).

"Kejadian berlangsung pada 15 Mei 2025 dini hari. Pelaku masuk melalui jendela dengan kunci khusus saat korban dan saudaranya sedang tidur, lalu mengambil tiga unit handphone," jelas Kombes Alfret.

Tim Opsnal Polsek Sukarame berhasil mengidentifikasi pelaku setelah mendapatkan keterangan dari dua teman RR yang sempat minum minuman keras bersamanya sebelum kejadian.

"Dua rekan pelaku yang tertidur di lokasi memberikan informasi penting yang mengarah pada identitas tersangka," tambah Kapolresta.

Setelah pencurian, RR melarikan diri ke Tangerang, tetapi akhirnya berhasil ditangkap berkat petunjuk dari teman-temannya.

Barang bukti yang disita termasuk alat pembuka jendela. Dua dari tiga ponsel hasil curian telah dijual oleh pelaku.

Tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Sukarame dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kami terus tingkatkan pengungkapan kasus kejahatan, terutama yang menyasar permukiman warga. Masyarakat diharap waspada terhadap potensi kriminalitas di lingkungannya," tegas Kombes Alfret. (*)