Pria Paruh Baya di Punggur Lamteng Ditangkap Polisi Usai Rudapaksa Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Jumat, 23 Mei 2025 - 13.37 WIB
18

MJ pelaku pemerkosaan anak di bawah umur saat diamankan Polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Punggur
berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang
dilakukan oleh seorang pria paruh baya berinisial MJ (55) warga Kecamatan
Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (22/5/25).
Korban dalam kasus ini adalah sebut saja Bunga (13), siswi kelas 6 SD yang tinggal di
lingkungan yang sama dengan pelaku.
Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut
terjadi pada Bulan Mei dan Oktober 2024,
di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban.
"Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Pertama di Bulan
Mei 2024, kedua dan ketiga dilakukan pelaku pada bulan Oktober 2024 di sebuah
rumah kosong yang berada di belakang rumah korban,” kata Kapolsek saat di
konfirmasi, Jumat (23/5/25).
Kejadian bermula ketika pelaku sedang memberi makan kambing di samping
rumah korban, pada Bulan Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB.
Dikatakan Kapolsek bahwa pelaku selalu beristirahat di rumah kosong
tersebut usai memberi makan kambing.
Disaat bersamaan lanjutnya, korban datang kerumah kosong tersebut untuk
mengambil mainan.
“Tanpa basa basi, pelaku pun langsung menarik korban masuk ke dalam kamar
di rumah kosong tersebut dan melakukan aksi rudapaksa,” imbuhnya.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan uang Rp 20 ribu
sebagai uang jajan dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian
tersebut kepada siapapun.
“Aksi itupun terulang sebanyak 3 kali di tempat yang sama dan dengan
iming-iming serta ancaman yang sama,” terang Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, kecurigaan keluarga mulai muncul ketika korban
menunjukkan perubahan perilaku, hingga akhirnya diketahui bahwa korban tengah
mengandung hingga 8 bulan.
Kasus ini pun kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Punggur,
pada Rabu, 14 Mei 2025.
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 22
Mei 2025, saat pelaku sedang memberi makan kambing di sekitar rumah korban.
Pelaku kini ditahan dan dikenakan pasal tentang perlindungan anak sesuai
dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014, ancaman hukuman selama 15 tahun
penjara. (*)
Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pencuri HP di Terbanggi Besar Lamteng
Jumat, 23 Mei 2025 -
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Kepala Kampung Gunungagung Lamteng
Kamis, 22 Mei 2025 -
Rumah Diduga Penimbun BBM Ilegal di Lampung Tengah Ludes Terbakar
Kamis, 22 Mei 2025 -
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Lampung Tengah
Rabu, 21 Mei 2025