• Sabtu, 24 Mei 2025

Pria di Bandar Lampung Gasak HP Hingga Emas 20 Gram Milik Tetangga

Jumat, 23 Mei 2025 - 18.10 WIB
20

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (23/5/2025). Foto: Paulina/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Suka Indah 1, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung yang dilakukan oleh tetangga korban.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka Erdi Sofyan (26).

"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/69/V/2025 tanggal 18 Mei 2025, kami mengamankan tersangka yang merupakan tetangga korban," tegas Kapolresta, dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/5/2025) itu, pelaku memanfaatkan situasi saat penghuni rumah sedang ke warung.

"Pelaku masuk dengan memanjat atap dan turun tepat di atas tempat tidur," jelas Kapolresta menggambarkan modus operandi pelaku.

Tersangka, yang bekerja sebagai buruh, kemudian mengambil berbagai barang milik korban bernama PD (68), seorang buruh harian lepas.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 unit HP Infinix Note 8 warna silver, Kotak HP Vivo Y12, Speaker merek Rosh, Celengan warna putih, Sarung bantal warna cokelat dan Emas seberat 20 gram

"Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp46 juta," ungkap Kapolresta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh tim opsnal.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara," tegas Kapolresta.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada pihak berwajib. (*)