Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pencuri HP di Terbanggi Besar Lamteng
Jumat, 23 Mei 2025 - 13.44 WIB
18

Pelaku pencurian HP di Terbanggi Besar saat diamankan Polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi
Besar, Polres Lampung Tengah, bergerak cepat menangkap pelaku pencurian dengan
pemberatan di wilayah hukumnya, Kamis malam (22/5/2025).
Pelaku berinisial KR (20), warga Kampung Terbanggi Besar, ditangkap hanya
dalam hitungan jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP
Alsyahendra, mengatakan penangkapan dilakukan usai menerima laporan dari korban
berinisial NH (46), warga kampung setempat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat itu, korban baru pulang kerja dan mendapati pintu belakang rumahnya dalam
keadaan terbuka.
"Korban juga menemukan kursi di dekat pagar belakang yang diduga
digunakan pelaku untuk memanjat masuk ke rumah," jelas AKP Dailami saat
dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).
Setelah memeriksa isi rumah, korban menyadari satu unit handphone merek
Samsung Galaxy A05S miliknya hilang. Ia juga menemukan atap genteng rumah dalam
kondisi terbuka.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan
berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Pada pukul 21.30 WIB malam harinya, anggota langsung menuju lokasi
dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di Kampung Terbanggi
Besar," ujar Kapolsek.
Barang bukti berupa satu unit handphone milik korban berhasil diamankan
dari tangan pelaku. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di
Mapolsek Terbanggi Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," pungkasnya.
(*)
Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Pria Paruh Baya di Punggur Lamteng Ditangkap Polisi Usai Rudapaksa Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Jumat, 23 Mei 2025 -
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Kepala Kampung Gunungagung Lamteng
Kamis, 22 Mei 2025 -
Rumah Diduga Penimbun BBM Ilegal di Lampung Tengah Ludes Terbakar
Kamis, 22 Mei 2025 -
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Lampung Tengah
Rabu, 21 Mei 2025