• Jumat, 23 Mei 2025

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pencuri HP di Terbanggi Besar Lamteng

Jumat, 23 Mei 2025 - 13.44 WIB
18

Pelaku pencurian HP di Terbanggi Besar saat diamankan Polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, bergerak cepat menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya, Kamis malam (22/5/2025).

Pelaku berinisial KR (20), warga Kampung Terbanggi Besar, ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, mengatakan penangkapan dilakukan usai menerima laporan dari korban berinisial NH (46), warga kampung setempat.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban baru pulang kerja dan mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka.

"Korban juga menemukan kursi di dekat pagar belakang yang diduga digunakan pelaku untuk memanjat masuk ke rumah," jelas AKP Dailami saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).

Setelah memeriksa isi rumah, korban menyadari satu unit handphone merek Samsung Galaxy A05S miliknya hilang. Ia juga menemukan atap genteng rumah dalam kondisi terbuka.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Pada pukul 21.30 WIB malam harinya, anggota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di Kampung Terbanggi Besar," ujar Kapolsek.

Barang bukti berupa satu unit handphone milik korban berhasil diamankan dari tangan pelaku. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)