Cabuli Anak di Bawah Umur, Mahasiswa di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (23/5/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung menangkap seorang mahasiswa dari salah satu universitas swasta di Lampung yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay, menyampaikan bahwa pelaku berinisial HJ (20) ditangkap setelah dilaporkan melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap korban yang masih berusia 12 tahun.
“Kejadian dilaporkan terjadi pada 11 Januari 2025 sekitar pukul 00.00 WIB di salah satu penginapan RedDoorz yang terletak di Jalan Ryacudu, Sukarame, Bandar Lampung,” ujar Kapolresta, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (23/5/2025).
Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa pelaku mengenal korban melalui aplikasi pertemanan Litmatch.
Setelah berkenalan, pelaku membujuk korban untuk bertemu dan menginap di penginapan tersebut. Di lokasi itu, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak dua kali.
Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polresta Bandar Lampung. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 21 Mei 2025.
“Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolresta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
497 Sekolah di Lampung Tak Punya Toilet Siswa
Minggu, 15 Juni 2025 -
Ayah Tiri di Bandar Lampung Tega Tiduri Anaknya Hingga Hamil
Minggu, 15 Juni 2025 -
Tiga Gudang BBM Ilegal Terbakar Selama 2025, Wahrul Fauzi: Kalau Polda Serius Semua Bisa Diungkap
Minggu, 15 Juni 2025 -
Resmi Diluncurkan, Lampung-In Sebagai Kanal Pengaduan Masyarakat
Minggu, 15 Juni 2025