Bocah 13 Tahun Dicabuli Saat Main dengan Anak Pelaku di Bandar Lampung

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (23/5/2025). Foto: Paulina/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial L (37).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diketahui tinggal di Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Kejadian bermula ketika korban, seorang pelajar berusia 13 tahun, sedang bermain di rumah pelaku bersama anak pelaku pada Sabtu (10/5/2025) pukul 19.30 WIB.
Saat istri pelaku pergi ke laundry, korban ditinggal sendirian dengan pelaku, yang kemudian memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh.
Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek setempat pada 21 Mei 2025, dan kasusnya segera diambil alih oleh Polresta Bandar Lampung.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hanya sekali melakukan tindakan tersebut dengan dalih khilaf dan mengakui ketertarikan terhadap korban.
Pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolresta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual anak.
"Kami tidak akan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, apalagi pada anak di bawah umur," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
2 Mahasiswa dan 1 Alumni UIN RIL Terpilih Jadi Calon Dai Muda Nasional
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Perluas Kerja Sama Internasional dan Nasional di Rakernas 3 AFEBSI 2025
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Dukung Perayaan Kemerdekaan, PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik di Agenda Kenegaraan HUT ke-80 RI di Provinsi Lampung
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Dirgahayu ke-80 RI, Gubernur: Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Inovasi dan Kolaborasi
Selasa, 19 Agustus 2025