• Kamis, 22 Mei 2025

Pengendalian Gabah Keluar Lampung Dilakukan Hingga 31 Mei 2025

Kamis, 22 Mei 2025 - 14.09 WIB
16

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung, Zulkarnain. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menindak tegas setiap upaya pengiriman gabah ke luar wilayah Lampung sebagai bagian dari kebijakan strategis untuk menjaga ketahanan pangan daerah.

Tindakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah dan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah.

Saat dimintai keterangan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung, Zulkarnain mengatakan, jika pengendalian gabah tersebut dijadwalkan sejak tanggal 1 hingga 31 Mei 2025.

"Kami surat perintah tugas (SPT) kan 1-31 Mei 2025. Pokoknya itu bagaimana menjaga stok pangan di Lampung dan pengendalian harga gabah," kata Zulkarnain saat dimintai keterangan pada, Kamis (22/5/2025).

Sementara itu Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, M. Firsada, mengatakan jika kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi Presiden dalam rangka mewujudkan kemandirian pangan nasional.

Oleh karena itu, gabah hasil panen dari petani di Lampung akan diserap oleh Bulog, yang saat ini memang sudah siap menampung, dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah yaitu Rp6.500 per kilogram.

"Ini pengaturan namanya, kita melaksanakan instruksi presiden terkait kemandirian pangan. Jadi gabah ini akan diserap oleh Bulog karena Bulog sudah nunggu dan harganya juga sudah ditentukan," kata dia.

Oleh karena itu pihaknya mengutamakan penyerapan di Provinsi Lampung agar distribusi dan pengelolaan stok pangan dapat berjalan secara optimal.

"Jangan sampai Bulog tidak bisa menyerap gabah karena keburu keluar dari daerah, karena itu akan menyulitkan pengendalian distribusi nasional," imbuhnya.

Menurutnya, jika stok di Lampung sudah berlebih, pihaknya akan mendistribusikan ke daerah lain yang mengalami kekurangan. Semua itu akan lebih mudah diatur jika dilakukan secara terbuka dan terkoordinasi.

"Kalau kita sudah berlebih kemudian ada daerah yang kekurangan kita bisa kendalikan tapi kalau secara diam-diam kita akan sulit dalam mengendalikan," tuturnya.

Menurutnya dengan penyerapan oleh Bulog, petani akan mendapatkan harga yang pantas sesuai dengan harga pembelian pemerintah.

"Kalau diserap diluar pasti harga dibawah dari harga pemerintah sehingga kita menjaga agar petani bisa mendapatkan harga yang layak untuk kesejahteraan mereka," tutupnya.

Seperti diketahui dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, (22/5/2025) pukul 03.20 WIB, satu unit truk dengan nomor polisi BE 8418 ABU yang dikemudikan Fiki, warga Lampung Tengah, dihentikan karena kedapatan mengangkut gabah yang akan diseberangkan ke luar Provinsi Lampung.

Sebelumnya, tim yang sama juga telah melakukan tindakan serupa pada 14, 15, dan 21 Mei 2025.

Beberapa kendaraan yang diamankan di antaranya Coldiesel BE 8721 SV dari Rawajitu dengan tujuan Banten, serta kendaraan Z 9841 NA yang dikemudikan oleh Irfan, warga Tasikmalaya, Jawa Barat.

Seluruh kendaraan diminta untuk tidak melanjutkan pengiriman dan diarahkan kembali ke daerah asal agar gabah disalurkan ke Gudang Bulog setempat. (*)