Pengendalian Gabah Keluar Lampung Dilakukan Hingga 31 Mei 2025

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung, Zulkarnain. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung
menindak tegas setiap upaya pengiriman gabah ke luar wilayah Lampung sebagai
bagian dari kebijakan strategis untuk menjaga ketahanan pangan daerah.
Tindakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah dan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun
2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah.
Saat dimintai keterangan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Provinsi Lampung, Zulkarnain mengatakan, jika pengendalian gabah tersebut
dijadwalkan sejak tanggal 1 hingga 31 Mei 2025.
"Kami surat perintah tugas (SPT) kan 1-31 Mei 2025. Pokoknya itu
bagaimana menjaga stok pangan di Lampung dan pengendalian harga gabah,"
kata Zulkarnain saat dimintai keterangan pada, Kamis (22/5/2025).
Sementara itu Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, M. Firsada, mengatakan
jika kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi Presiden
dalam rangka mewujudkan kemandirian pangan nasional.
Oleh karena itu, gabah hasil panen dari petani di Lampung akan diserap oleh
Bulog, yang saat ini memang sudah siap menampung, dengan harga yang telah
ditentukan oleh pemerintah yaitu Rp6.500 per kilogram.
"Ini pengaturan namanya, kita melaksanakan instruksi presiden terkait
kemandirian pangan. Jadi gabah ini akan diserap oleh Bulog karena Bulog sudah
nunggu dan harganya juga sudah ditentukan," kata dia.
Oleh karena itu pihaknya mengutamakan penyerapan di Provinsi Lampung agar
distribusi dan pengelolaan stok pangan dapat berjalan secara optimal.
"Jangan sampai Bulog tidak bisa menyerap gabah karena keburu keluar
dari daerah, karena itu akan menyulitkan pengendalian distribusi
nasional," imbuhnya.
Menurutnya, jika stok di Lampung sudah berlebih, pihaknya akan
mendistribusikan ke daerah lain yang mengalami kekurangan. Semua itu akan lebih
mudah diatur jika dilakukan secara terbuka dan terkoordinasi.
"Kalau kita sudah berlebih kemudian ada daerah yang kekurangan kita
bisa kendalikan tapi kalau secara diam-diam kita akan sulit dalam
mengendalikan," tuturnya.
Menurutnya dengan penyerapan oleh Bulog, petani akan mendapatkan harga yang
pantas sesuai dengan harga pembelian pemerintah.
"Kalau diserap diluar pasti harga dibawah dari harga pemerintah sehingga
kita menjaga agar petani bisa mendapatkan harga yang layak untuk kesejahteraan
mereka," tutupnya.
Seperti diketahui dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, (22/5/2025) pukul
03.20 WIB, satu unit truk dengan nomor polisi BE 8418 ABU yang dikemudikan Fiki,
warga Lampung Tengah, dihentikan karena kedapatan mengangkut gabah yang akan
diseberangkan ke luar Provinsi Lampung.
Sebelumnya, tim yang sama juga telah melakukan tindakan serupa pada 14, 15,
dan 21 Mei 2025.
Beberapa kendaraan yang diamankan di antaranya Coldiesel BE 8721 SV dari
Rawajitu dengan tujuan Banten, serta kendaraan Z 9841 NA yang dikemudikan oleh
Irfan, warga Tasikmalaya, Jawa Barat.
Seluruh kendaraan diminta untuk tidak melanjutkan pengiriman dan diarahkan
kembali ke daerah asal agar gabah disalurkan ke Gudang Bulog setempat. (*)
Berita Lainnya
-
Suplai Listrik Aman, PLN Sukseskan Gelaran Debat Publik PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran
Kamis, 22 Mei 2025 -
Teknokrat Gandeng OneWork Malaysia Dorong Gen-Z Menembus Dunia Kerja Global
Kamis, 22 Mei 2025 -
Mulai 23 Mei 2025, Pembatalan Tiket KA Kuala Stabas dan Rajabasa Hanya Bisa Melalui Loket Stasiun
Kamis, 22 Mei 2025 -
Kasus Kematian Adik Kakak di Pesibar, Polisi Amankan Tiga Barang Bukti Golok
Kamis, 22 Mei 2025