• Kamis, 22 Mei 2025

Mulai 23 Mei 2025, Pembatalan Tiket KA Kuala Stabas dan Rajabasa Hanya Bisa Melalui Loket Stasiun

Kamis, 22 Mei 2025 - 18.13 WIB
20

Mulai 23 Mei 2025, Pembatalan Tiket KA Kuala Stabas dan Rajabasa Hanya Bisa Melalui Loket Stasiun. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang mengumumkan perubahan kebijakan layanan pembatalan tiket bagi penumpang kereta api.

Mulai 23 Mei 2025, pembatalan tiket hanya akan dilayani secara offline melalui loket yang tersedia di stasiun.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pemilik tiket KA Kuala Stabas dan Rajabasa.

PT KAI juga menegaskan bahwa untuk sementara waktu, penumpang tidak dapat melakukan perubahan jadwal keberangkatan untuk kedua layanan kereta tersebut.

Untuk melakukan pembatalan, penumpang diminta hadir langsung di stasiun dengan membawa tiket atau bukti pemesanan, baik dalam bentuk cetak maupun digital.

Selain itu, identitas diri yang sesuai dengan data pada tiket juga wajib ditunjukkan saat pengajuan pembatalan.

Pembatalan tiket ini hanya dilayani di tiga stasiun, yakni Stasiun Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja. Tidak ada opsi pembatalan melalui aplikasi, situs resmi, maupun kanal digital lainnya selama masa kebijakan ini berlaku.

“Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian teknis sistem pelayanan yang sedang kami lakukan di seluruh wilayah Divre IV Tanjungkarang,” ujar Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, Kamis (22/5/2025).

Zaki menjelaskan bahwa penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan serta keamanan penumpang dalam jangka panjang.

Ia juga meminta pelanggan untuk memaklumi kebijakan tersebut selama proses penyesuaian berlangsung.

Selain itu, PT KAI Divre IV Tanjungkarang juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli tiket dari pihak-pihak yang tidak berwenang.

Penjualan tiket hanya diperbolehkan melalui kanal resmi yang telah ditentukan oleh perusahaan.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan,” kata Zaki.

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga enam bulan.

Zaki juga mengingatkan masyarakat agar melaporkan bila menemukan indikasi penjualan tiket di luar jalur resmi kepada petugas atau melalui Call Center 121.

Ia menegaskan bahwa PT KAI bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencegah praktik merugikan di lingkungan stasiun.

“Divre IV Tanjungkarang juga terus mengingatkan bahwa tiket hanya dapat dibeli melalui aplikasi Access by KAI, situs kai.id, atau mitra resmi KAI,” tutup Zaki. (*)