MA Terbitkan Surat Edaran Larang Hakim Hedon Hingga Hindari Diskotek

Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum
(Dirjen Badilum) Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun
2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum.
Dalam edaran itu, tertulis hal-hal yang harus dihindari oleh seluruh
aparatur peradilan umum beserta keluarganya.
"Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen
menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan
integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta
kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang
ditampilkan," demikian bunyi keterangan dalam surat edaran seperti dikutip
dari Detik.com, pada Kamis (22/5/2025).
Aturan ini bertujuan agar seluruh aparatur peradilan umum menjaga marwah
peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Aparatur
peradilan itu di antaranya adalah hakim, panitera, sekretaris, serta pejabat
struktural dan fungsional di pengadilan.
Ada 11 poin yang wajib dijalankan aparatur peradilan yang berkaitan dengan
gaya hidup. Salah satu poin itu mewajibkan seluruh aparatur peradilan
menghindari tempat yang bisa merendahkan martabat peradilan, seperti lokasi
perjudian hingga klub malam.
"Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan
dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian,
diskotek, klub malam atau tempat lain yang serupa," bunyi poin aturan
ke-9.
Adapun 11 poin itu adalahmenghindari gaya hidup yang berfokus mencari
kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).
Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan
barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan
tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya
hidup berlebihan.
Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya
secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.
Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/keluarga dengan sederhana dan
tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak
menggunakan fasilitas kantor.
Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi.
Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan. Menolak
pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut
diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau
pekerjaannya.
Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas
pada pemberian cendera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran
tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/ pegawai Direktorat Badan
Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di
luar kedinasan.
Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau
merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotek, klub
malam atau tempat lain yang serupa.
Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum,
agama dan adat istiadat masyarakat setempat.
Serta memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga
marwah peradilan. Surat edaran ini ditujukan untuk pejabat dan pegawai Dirjen
Badilum, pimpinan hakim dan pegawai pengadilan tingkat banding di lingkungan
peradilan umum, dan para pimpinan hakim dan pegawai pengadilan tingkat pertama
di lingkungan peradilan umum di seluruh Indonesia. Surat ini ditandatangani
langsung oleh Dirjen Badilum MA RI Bambang Myanto. (*)
Berita Lainnya
-
Suplai Listrik Aman, PLN Sukseskan Gelaran Debat Publik PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran
Kamis, 22 Mei 2025 -
Teknokrat Gandeng OneWork Malaysia Dorong Gen-Z Menembus Dunia Kerja Global
Kamis, 22 Mei 2025 -
Mulai 23 Mei 2025, Pembatalan Tiket KA Kuala Stabas dan Rajabasa Hanya Bisa Melalui Loket Stasiun
Kamis, 22 Mei 2025 -
Kasus Kematian Adik Kakak di Pesibar, Polisi Amankan Tiga Barang Bukti Golok
Kamis, 22 Mei 2025