• Rabu, 21 Mei 2025

Yanuar Irawan: Permudah Regulasi Agar Tidak Memberatkan Guru Dapat Sertifikasi

Rabu, 21 Mei 2025 - 14.23 WIB
18

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, mendorong adanya pembenahan regulasi agar pengajuan sertifikasi guru di Lampung dapat dipermudah.

Hal itu disampaikan politisi PDI Perjuangan tersebut menanggapi data yang menyebutkan sebanyak 66.348 guru dari total 97.591 guru di semua jenjang pendidikan—SD/MI, SMP/MTs, SMA/MAN, dan SMK—di Provinsi Lampung belum memiliki sertifikat pendidik. Data tersebut berdasarkan catatan per 17 Januari 2025 dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.

“Kalau ingin jumlah guru yang tersertifikasi bertambah dan prosesnya tidak memberatkan, ya regulasi dan mekanismenya harus diubah,” tegas Yanuar, Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, proses pengajuan sertifikasi saat ini berbasis online. Namun, kondisi geografis dan infrastruktur di Lampung berbeda-beda, terutama dalam hal ketersediaan sinyal.

“Itu kan harus membuka link berbasis internet, sementara tidak semua guru kita memiliki kemampuan untuk mengoperasikan teknologi,” jelasnya.

“Kalau pun mereka meminta bantuan anaknya, itu juga terbatas. Hanya bisa pada waktu-waktu tertentu. Kalau seperti kita yang setiap saat membuka ponsel dan membuka link, ya tidak ada persoalan,” tambahnya.

Yanuar juga menyoroti beban kerja guru yang ingin mengajukan sertifikasi. Salah satunya adalah kewajiban memiliki jam mengajar sebanyak 24 jam per pekan.

“Yang saya lihat, guru yang ingin sertifikasi harus mengajar 24 jam. Dinas Pendidikan bilang aturan itu sudah dihapus dan bisa digantikan dengan menjadi pembina OSIS untuk memenuhi syarat sertifikasi,” ujarnya.

“Kalau tetap harus mengajar 24 jam, itu cukup berat. Akhirnya mereka harus mengajar di beberapa tempat untuk mengejar target tersebut. Kalau sekolahnya satu lokasi tidak masalah, tapi kalau berjauhan, itu jadi kendala,” sambungnya.

Menurutnya, banyak faktor yang harus dibenahi jika ingin meningkatkan kualitas guru melalui jalur sertifikasi.

“Banyak variabel yang harus dibenahi. Itu kuncinya. Kalau tidak, ya begini terus. Karena yang namanya teknologi, apalagi bagi guru-guru di kampung, mungkin menjadi kendala karena tidak semua daerah memiliki akses internet yang baik. Jadi memang banyak tantangannya,” bebernya.

Ia menilai Dinas Pendidikan harus membahas permasalahan ini secara menyeluruh, karena sertifikasi merupakan kebutuhan penting bagi guru.

“Semua guru pasti ingin sertifikasi. Ini merupakan kebutuhan pribadi dan hak mereka, apalagi berkaitan dengan peningkatan penghasilan,” katanya.

“Kita harus cari solusi, apakah syaratnya bisa dipermudah, terutama bagi guru yang sudah lama mengabdi namun memiliki keterbatasan dalam mengoperasikan komputer,” tambahnya.

Yanuar menegaskan bahwa Komisi V DPRD Lampung akan segera membahas hal ini bersama Dinas Pendidikan untuk mencari solusi.

“Dengan data ini, kami akan bicara dengan Dinas Pendidikan. Apa saja kendalanya, apa yang sudah mereka lakukan. Jangan hanya bilang ini urusan pemerintah pusat, karena justru di situlah peran kita di daerah, untuk menjembatani kebutuhan daerah ke pusat,” tutupnya. (*)