Tingkatkan PAD, Pemkot Bandar Lampung Rencana Tambah 1.000 Tapping Box

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dalam kegiatan Sosialisasi Penagihan Pajak Daerah Tahun 2025, di Aula Semerguo, Rabu (21/5/2025). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengumumkan rencana penambahan 1.000 unit tapping box sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Penagihan Pajak Daerah Tahun 2025, di Aula Semerguo, Rabu (21/5/2025).
"Kita akan menambah tapping box lagi kurang lebih 1.000 unit. Semoga setelah terpasang, PAD kita bisa meningkat. Kita juga berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak makin tinggi karena pajak adalah penopang pembangunan demi kesejahteraan bersama," ujarnya.
Eva Dwiana juga menekankan pentingnya kerja sama dari seluruh pelaku usaha dan masyarakat.
"Jika semua bisa terealisasi, kemajuan Kota Bandar Lampung juga akan meningkat, apalagi jika ada koordinasi dan kerja sama yang baik antar pihak," sambungnya.
Ia mengingatkan agar tapping box tidak dimatikan karena berfungsi sebagai alat perekam transaksi yang penting.
"Semua data pemasukan pajak terekam di situ. Jadi, tidak boleh dimatikan," tegasnya.
Pemerintah Kota terus menggencarkan berbagai strategi penagihan pajak daerah secara berkelanjutan, termasuk sosialisasi langsung kepada wajib pajak dan penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) setiap bulan, serta pengiriman Nota Tagihan Pajak Daerah (NTPKB) untuk opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Wali kota juga menjelaskan jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemkot Bandar Lampung sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Selanjutnya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame dan Pajak atas Jasa Makanan dan Minuman (PBJT).
Dalam kesempatan itu, Eva Dwiana turut mengapresiasi peran Bank Lampung dalam memfasilitasi pembayaran pajak, serta mengimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi teladan dalam ketaatan membayar pajak.
"ASN harus menjadi panutan. Sementara pelaku usaha harus rutin menyampaikan laporan penerimaan pajak secara jujur dan memanfaatkan tapping box untuk transparansi," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025 -
Kasus 121 SHM Terbit di TNBBS, Kepala BPN Lampung Barat Siap Kooperatif Beri Penjelasan ke Kejari
Selasa, 17 Juni 2025 -
497 Sekolah di Lampung Tidak Punya Toilet Siswa
Selasa, 17 Juni 2025 -
Kejati Tetapkan Subandi Bachri Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Bupati Lamtim
Senin, 16 Juni 2025