Pemkot Bandar Lampung Sidak Proyek Tempat Wisata Navara City Park

Pemkot Bandar Lampung saat sidak ke tempat wisata Navara City Park (NCP) di kawasan perbukitan Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Rabu (21/5/2025). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pemkot Bandar Lampung menegaskan bahwa setiap proses pembangunan
harus memenuhi aspek teknis dan tidak mengabaikan keselamatan lingkungan,
terutama di kawasan rawan banjir seperti Sukabumi.
Hal tersebut disampaikan
usai Pemkot Bandar Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek
pembangunan tempat wisata Navara City Park (NCP) di kawasan perbukitan Jalan
Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Rabu (21/5/2025).
Sidak dilakukan untuk
memastikan proyek tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, khususnya
potensi banjir.
Sidak tersebut melibatkan
tim gabungan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas
Pekerjaan Umum (PU), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung.
Direktur NCP, Budi Tama,
menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan sejumlah langkah antisipatif,
antara lain memperbesar dimensi saluran drainase dan membangun sistem sumur
resapan air.
“Kami sudah memperbaiki
sistem drainase dengan dimensi yang cukup besar dan menyiapkan beberapa titik
sumur resapan. Kami juga tidak mengganggu ruang terbuka hijau (RTH), bahkan
memperkuatnya dengan penanaman pohon,” jelas Budi.
Ia menyebut sekitar 10
hingga 15 persen dari total lahan tetap dipertahankan sebagai RTH.
Kabid Permukiman Disperkim
Bandar Lampung, Erwansyah, memastikan perizinan proyek telah melalui kajian
teknis, termasuk antisipasi banjir, pengelolaan limbah, dan keberadaan RTH.
“Lahan seluas ini harus
dirancang dengan rekayasa drainase yang tepat agar tidak menimbulkan banjir.
Kami akan melakukan monitoring setiap tiga bulan agar tidak terjadi bencana di
sekitar permukiman warga,” tegas Erwan.
Sementara itu, Perwakilan
Dinas PU Kota Bandar Lampung, Dian Nugraha, menyampaikan bahwa rekomendasi
pengendalian banjir (peil banjir) yang telah dikeluarkan masih berlaku.
“Desain drainase tipe 100,
sumur resapan, dan satu titik embung sudah disesuaikan dengan debit air di
lokasi. Kami tetap akan evaluasi sesuai perkembangan di lapangan,” ujar Dian.
(*)
Berita Lainnya
-
Lampung Prioritaskan Kebutuhan Pangan Lokal, Truk Pembawa Gabah Dihentikan
Rabu, 21 Mei 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Resmi Mulai Revitalisasi Pasar Koga
Rabu, 21 Mei 2025 -
Gubernur Apresiasi Lampung Student Olympic di Universitas Teknokrat Indonesia
Rabu, 21 Mei 2025 -
UBL Wisuda 802 Lulusan: Rektor Ajak Jaga Nama Baik Almamater dan Berkontribusi Bagi Bangsa
Rabu, 21 Mei 2025