• Kamis, 22 Mei 2025

Lima Terdakwa Korupsi Proyek SPAM Way Rilau Dituntut Hingga 13 Tahun Penjara

Rabu, 21 Mei 2025 - 17.18 WIB
52

Suasana persidangan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung tahun 2019. Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lima terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Way Rilau, Kota Bandar Lampung tahun 2019, menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (20/5/2025) kemarin.

Kelima terdakwa tersebut yakni Daniel Sandjaja selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa, Santo Prahendarto selaku pihak yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa.

Suparji selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau, Agus Hariyono selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, dan Soni Rahadhiyan selaku Kepala Bagian PBJ Kota Bandar Lampung tahun 2019.

Jaksa Penuntut Umum, Tegar Satria, menerangkan bahwa para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa Daniel Sandjaja dijatuhi tuntutan 13 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti sebesar Rp17.876.616.682,48 dikurangi uang titipan saksi Monang sebesar Rp250 juta, sehingga sisa uang pengganti yang belum dibayarkan sebesar Rp17.626.616.682,48 subsider 10 tahun 5 bulan," kata Tegar, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/5/2025).

Tegar juga menyampaikan bahwa Santo Prahendarto dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Uang pengganti sebesar Rp800 juta dikurangi uang titipan terdakwa sebesar Rp50 juta, sehingga sisa uang pengganti menjadi Rp750 juta subsider 6 tahun 5 bulan kurungan.

"Untuk Suparji dijatuhi tuntutan 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider 5 tahun dan 5 bulan kurungan," ujarnya.

Selanjutnya, Agus Hariyono dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Uang pengganti yang dibebankan sebesar Rp730.025.000 dikurangi uang titipan Rp50 juta, sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp680.025.000 subsider 6 tahun 5 bulan.

"Terakhir, terdakwa Soni Rahadhiyan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Untuk uang pengganti sebesar Rp300 juta sudah dibayar lunas," jelas Tegar.

Dalam persidangan, JPU juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan, yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan menggunakan dana yang bersumber dari keuangan negara.

Perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp19.806.616.681,83.

"Para terdakwa juga tidak berupaya memulihkan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan mereka. Namun, hal yang meringankan adalah karena para terdakwa belum pernah dihukum," pungkasnya. (*)