Bawaslu Larang Pemilih Bawa Handphone ke Dalam Bilik Suara

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Mutholib. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menjelang pemungutan suara ulang (PSU)
pada Sabtu (24/5/2025) mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten
Pesawaran memperketat pengawasan guna memastikan seluruh tahapan berjalan
sesuai aturan.
Pengawasan yang akan diperketat meliputi pencegahan praktik politik uang
dan pelanggaran saat pencoblosan, termasuk larangan membawa handphone ke dalam
bilik suara.
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu
Kabupaten Pesawaran, Mutholib, mengatakan upaya pencegahan dan mitigasi
difokuskan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura).
Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga integritas proses pemilu dan
meminimalkan potensi pelanggaran.
“Langkah pencegahan dan mitigasi kami fokuskan agar tidak terjadi
pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Mutholib
seperti dikutip dari Kumparan, pada Rabu (21/5/2025).
Mutholib menjelaskan, seluruh jajaran pengawas telah mendapatkan pembekalan
melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) yang disesuaikan dengan Peraturan KPU Tahun
2024 tentang tungsura.
Pengawasan sudah dimulai sejak sebelum hari pencoblosan, terutama pada
aspek kesiapan logistik dan distribusi formulir C6.
“Jajaran pengawas kami telah diinstruksikan untuk segera mengecek kesiapan
logistik dan memastikan formulir C6 didistribusikan tepat waktu, tepat jumlah,
dan tepat sasaran,” katanya.
Ia mengingatkan, pada hari pemungutan suara, pemilih diwajibkan membawa
e-KTP dan formulir C6. Namun jika C6 belum diterima, pemilih tetap dapat
menggunakan hak pilihnya selama namanya tercantum di DPT, DPTb, atau DPK.
“Cukup menunjukkan e-KTP. C6 hanya bersifat sebagai undangan atau
pemberitahuan,” jelas Mutholib.
Setibanya di TPS, pemilih akan menyerahkan e-KTP dan formulir undangan,
mengisi daftar hadir, lalu menerima surat suara yang harus dipastikan telah
ditandatangani oleh petugas KPPS. Jika tidak ditandatangani, surat suara
dinyatakan tidak sah.
Mutholib menegaskan, pemilih dilarang membawa alat elektronik, terutama
handphone, ke dalam bilik suara.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menghindari potensi pelanggaran,
seperti dokumentasi saat mencoblos.
“Pemilih dilarang membawa HP ke bilik suara. Kami minta agar disediakan
tempat penitipan sementara di TPS,” tegasnya.
Usai pencoblosan, pengawasan akan berlanjut pada proses penghitungan suara.
Bawaslu memastikan petugas pengawas memahami kriteria sah atau tidak sahnya
surat suara.
“Surat suara dinyatakan sah jika dicoblos pada nama, gambar, atau nomor
pasangan calon,” ungkapnya..
Memasuki masa tenang, Bawaslu juga menekankan pentingnya penertiban alat
peraga kampanye (APK).
Ia menyebut, seluruh APK yang masih terpasang sudah diinventarisasi dan
direkomendasikan untuk ditertibkan, baik oleh pasangan calon secara mandiri
maupun oleh KPU bersama pemerintah daerah.
“Potensi pelanggaran terbesar pada masa tenang adalah politik uang dan
kampanye terselubung. Untuk itu, kami tingkatkan patroli pengawasan siang dan
malam hingga hari pemungutan suara,” ujarnya.
Diketahui, pelaksanaan kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada
Pesawaran telah berlangsung sejak tanggal 7 hingga 20 Mei 2025. Selanjutnya,
masa tenang berlangsung selama tiga hari, yaitu pada 21 hingga 23 Mei 2025. Dan
pelaksanaan PSU dijadwalkan pada hari Sabtu (24/5/2025) mendatang. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Apresiasi Lampung Student Olympic di Universitas Teknokrat Indonesia
Rabu, 21 Mei 2025 -
UBL Wisuda 802 Lulusan: Rektor Ajak Jaga Nama Baik Almamater dan Berkontribusi Bagi Bangsa
Rabu, 21 Mei 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Latih 1.116 Pelajar SMP Jadi Satgas Retina
Rabu, 21 Mei 2025 -
Lima Terdakwa Korupsi Proyek SPAM Way Rilau Dituntut Hingga 13 Tahun Penjara
Rabu, 21 Mei 2025