• Rabu, 21 Mei 2025

Bawaslu Larang Pemilih Bawa Handphone ke Dalam Bilik Suara

Rabu, 21 Mei 2025 - 10.39 WIB
23

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Mutholib. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menjelang pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu (24/5/2025) mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran memperketat pengawasan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.

Pengawasan yang akan diperketat meliputi pencegahan praktik politik uang dan pelanggaran saat pencoblosan, termasuk larangan membawa handphone ke dalam bilik suara.

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Mutholib, mengatakan upaya pencegahan dan mitigasi difokuskan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura).

Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga integritas proses pemilu dan meminimalkan potensi pelanggaran.

“Langkah pencegahan dan mitigasi kami fokuskan agar tidak terjadi pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Mutholib seperti dikutip dari Kumparan, pada Rabu (21/5/2025).

Mutholib menjelaskan, seluruh jajaran pengawas telah mendapatkan pembekalan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) yang disesuaikan dengan Peraturan KPU Tahun 2024 tentang tungsura.

Pengawasan sudah dimulai sejak sebelum hari pencoblosan, terutama pada aspek kesiapan logistik dan distribusi formulir C6.

“Jajaran pengawas kami telah diinstruksikan untuk segera mengecek kesiapan logistik dan memastikan formulir C6 didistribusikan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran,” katanya.

Ia mengingatkan, pada hari pemungutan suara, pemilih diwajibkan membawa e-KTP dan formulir C6. Namun jika C6 belum diterima, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya selama namanya tercantum di DPT, DPTb, atau DPK.

“Cukup menunjukkan e-KTP. C6 hanya bersifat sebagai undangan atau pemberitahuan,” jelas Mutholib.

Setibanya di TPS, pemilih akan menyerahkan e-KTP dan formulir undangan, mengisi daftar hadir, lalu menerima surat suara yang harus dipastikan telah ditandatangani oleh petugas KPPS. Jika tidak ditandatangani, surat suara dinyatakan tidak sah.

Mutholib menegaskan, pemilih dilarang membawa alat elektronik, terutama handphone, ke dalam bilik suara.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menghindari potensi pelanggaran, seperti dokumentasi saat mencoblos.

“Pemilih dilarang membawa HP ke bilik suara. Kami minta agar disediakan tempat penitipan sementara di TPS,” tegasnya.

Usai pencoblosan, pengawasan akan berlanjut pada proses penghitungan suara. Bawaslu memastikan petugas pengawas memahami kriteria sah atau tidak sahnya surat suara.

“Surat suara dinyatakan sah jika dicoblos pada nama, gambar, atau nomor pasangan calon,” ungkapnya..

Memasuki masa tenang, Bawaslu juga menekankan pentingnya penertiban alat peraga kampanye (APK).

Ia menyebut, seluruh APK yang masih terpasang sudah diinventarisasi dan direkomendasikan untuk ditertibkan, baik oleh pasangan calon secara mandiri maupun oleh KPU bersama pemerintah daerah.

“Potensi pelanggaran terbesar pada masa tenang adalah politik uang dan kampanye terselubung. Untuk itu, kami tingkatkan patroli pengawasan siang dan malam hingga hari pemungutan suara,” ujarnya.

Diketahui, pelaksanaan kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran telah berlangsung sejak tanggal 7 hingga 20 Mei 2025. Selanjutnya, masa tenang berlangsung selama tiga hari, yaitu pada 21 hingga 23 Mei 2025. Dan pelaksanaan PSU dijadwalkan pada hari Sabtu (24/5/2025) mendatang. (*)