Bandel Tak Gunakan Tapping Box, Izin 26 Pelaku Usaha di Lambar Terancam Dicabut

Petugas saat memasang banner peringatan kepada pelaku usaha yang tidak memasang tapping box. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung
Barat - Sebanyak 26 pelaku usaha diberikan peringatan keras oleh pemerintah
Lampung Barat karena tidak menjalankan kewajiban perpajakan sesuai Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penindakan ini dilakukan
menyusul ketidakpatuhan mereka terhadap kewajiban pemasangan dan pengoperasian
alat perekam transaksi (tapping box) untuk membantu pemerintah memaksimalkan
pendapatan daerah.
Tim gabungan yang terdiri
dari Bapenda, Inspektorat, Satpol-PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) turun langsung ke objek pajak memberikan pemahaman
tentang penggunaan Tapping Box.
Terhadap objek wajib pajak
yang belum memaksimalkan penggunaan tapping box tim gabungan akan memasang
banner pengawasan sebagai pengingat agar objek wajib pajak menjalankan
kewajiban mereka.
Kepala Bapenda, Daman Nasir mengatakan,
kegiatan tersebut tidak serta merta dilakukan, sebab pemerintah daerah sudah
dua kali memberikan surat peringatan namun tidak di indahkan, sehingga perlu
adanya bentuk pembinaan terhadap objek wajib pajak.
"Jadi ini sudah
peringatan ketiga, tim gabungan langsung turun untuk memberikan pembinaan sebagai
salah satu upaya agar wajib pajak menunaikan kewajiban mereka memaksimalkan
penggunaan tapping box," kata dia, Rabu (21/5/2025).
Sanksi administratif
diberikan kepada berbagai jenis usaha, mulai dari hotel, rumah makan, tempat
hiburan, hingga sektor usaha parkir dan listrik. Kecamatan Balik Bukit tercatat
sebagai wilayah dengan jumlah pelanggaran terbanyak.
Daman Nasir, menegaskan
tapping box wajib digunakan sebagai alat pencatatan transaksi untuk menghitung
kewajiban pajak pelaku usaha. Banyak pengusaha menolak dengan alasan keberatan
atas penggunaan alat tersebut.
“Alasan penolakan tidak
dapat diterima. Alat ini sudah diatur dalam Perda dan wajib digunakan. Jika
tetap tidak patuh, izin usaha akan bisa saja di cabut sesuai dengan regulasi
yang berlaku dan bisa dilanjutkan ke proses hukum,” tegas Daman.
Ia mengatakan, pemkab
memberi waktu 21 hari sejak pemasangan banner untuk pelaku usaha menyelesaikan
kewajibannya. Jika tetap tidak diindahkan, pemerintah daerah akan menutup
operasional usaha dan mencabut izinnya.
Daman mengatakan, kegiatan
petugas yang turun ke lapangan sudah berlangsung sejak Selasa (20/5/2025) akan
berlangsung hingga Jumat (23/5/2025) mendatang, namun jika tidak memungkinkan
akan diperpanjang.
"Untuk saat ini petugas
sudah memasang banner di objek pajak yang berada di wilayah Kecamatan Balik Bukit,
kemudian di wilayah lainnya akan dilakukan secara bertahap sehingga semua objek
pajak bisa dilakukan pembinaan," jelasnya.
Ia menuturkan, pemasangan
tapping box akan berlaku pada semua sektor usaha namun dilakukan secara
bertahap, tahun ini kata dia pemerintah daerah juga berencana akan menambah
tapping box pada objek pajak lainnya.
Ia berharap para wajib pajak
bisa menunaikan kewajiban mereka untuk menggunakan tapping box sebagai upaya
untuk membantu memaksimalkan pendapatan untuk menunjang pembangunan daerah
setempat.
"Karena kembali lagi
untuk mendukung program pembangunan daerah, jadi dari masyarakat untuk
masyarakat, sehingga kami berharap para objek pajak ini bisa patuh dan
menjalankan aturan sesuai regulasi yang ditetapkan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Parosil: Lulusan Bahasa Lampung Miliki Peluang Jadi Guru di Lambar
Rabu, 21 Mei 2025 -
Enam Sekolah Lolos Verifikasi Administrasi Program Adiwiyata Lampung Barat 2025
Rabu, 21 Mei 2025 -
Polisi Selidiki Aktvitas Ilegal Alat Berat Milik Wakil Ketua DPRD Lambar di Kawasan Hutan Lindung
Rabu, 21 Mei 2025 -
Flem Liwa Present Paparkan Proyek Film Pendek Angkat Kearifan Lokal Lampung Barat
Selasa, 20 Mei 2025