• Kamis, 22 Mei 2025

Bandel Tak Gunakan Tapping Box, Izin 26 Pelaku Usaha di Lambar Terancam Dicabut

Rabu, 21 Mei 2025 - 15.16 WIB
423

Petugas saat memasang banner peringatan kepada pelaku usaha yang tidak memasang tapping box. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sebanyak 26 pelaku usaha diberikan peringatan keras oleh pemerintah Lampung Barat karena tidak menjalankan kewajiban perpajakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penindakan ini dilakukan menyusul ketidakpatuhan mereka terhadap kewajiban pemasangan dan pengoperasian alat perekam transaksi (tapping box) untuk membantu pemerintah memaksimalkan pendapatan daerah.

Tim gabungan yang terdiri dari Bapenda, Inspektorat, Satpol-PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) turun langsung ke objek pajak memberikan pemahaman tentang penggunaan Tapping Box.

Terhadap objek wajib pajak yang belum memaksimalkan penggunaan tapping box tim gabungan akan memasang banner pengawasan sebagai pengingat agar objek wajib pajak menjalankan kewajiban mereka.

Kepala Bapenda, Daman Nasir mengatakan, kegiatan tersebut tidak serta merta dilakukan, sebab pemerintah daerah sudah dua kali memberikan surat peringatan namun tidak di indahkan, sehingga perlu adanya bentuk pembinaan terhadap objek wajib pajak.

"Jadi ini sudah peringatan ketiga, tim gabungan langsung turun untuk memberikan pembinaan sebagai salah satu upaya agar wajib pajak menunaikan kewajiban mereka memaksimalkan penggunaan tapping box," kata dia, Rabu (21/5/2025).

Sanksi administratif diberikan kepada berbagai jenis usaha, mulai dari hotel, rumah makan, tempat hiburan, hingga sektor usaha parkir dan listrik. Kecamatan Balik Bukit tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pelanggaran terbanyak.

Daman Nasir, menegaskan tapping box wajib digunakan sebagai alat pencatatan transaksi untuk menghitung kewajiban pajak pelaku usaha. Banyak pengusaha menolak dengan alasan keberatan atas penggunaan alat tersebut.

“Alasan penolakan tidak dapat diterima. Alat ini sudah diatur dalam Perda dan wajib digunakan. Jika tetap tidak patuh, izin usaha akan bisa saja di cabut sesuai dengan regulasi yang berlaku dan bisa dilanjutkan ke proses hukum,” tegas Daman.

Ia mengatakan, pemkab memberi waktu 21 hari sejak pemasangan banner untuk pelaku usaha menyelesaikan kewajibannya. Jika tetap tidak diindahkan, pemerintah daerah akan menutup operasional usaha dan mencabut izinnya.

Daman mengatakan, kegiatan petugas yang turun ke lapangan sudah berlangsung sejak Selasa (20/5/2025) akan berlangsung hingga Jumat (23/5/2025) mendatang, namun jika tidak memungkinkan akan diperpanjang.

"Untuk saat ini petugas sudah memasang banner di objek pajak yang berada di wilayah Kecamatan Balik Bukit, kemudian di wilayah lainnya akan dilakukan secara bertahap sehingga semua objek pajak bisa dilakukan pembinaan," jelasnya.

Ia menuturkan, pemasangan tapping box akan berlaku pada semua sektor usaha namun dilakukan secara bertahap, tahun ini kata dia pemerintah daerah juga berencana akan menambah tapping box pada objek pajak lainnya.

Ia berharap para wajib pajak bisa menunaikan kewajiban mereka untuk menggunakan tapping box sebagai upaya untuk membantu memaksimalkan pendapatan untuk menunjang pembangunan daerah setempat.

"Karena kembali lagi untuk mendukung program pembangunan daerah, jadi dari masyarakat untuk masyarakat, sehingga kami berharap para objek pajak ini bisa patuh dan menjalankan aturan sesuai regulasi yang ditetapkan," tandasnya. (*)