• Selasa, 20 Mei 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Raup Rp 22 Miliar

Selasa, 20 Mei 2025 - 08.16 WIB
21

Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Intania Purnama. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) telah menyumbang pendapatan ke Pemprov Lampung sebesar Rp22 miliar.

Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Intania Purnama, mengatakan sejak dimulai program pemutihan PKB hingga 15 Mei 2025 telah diikuti sebanyak 51 ribu unit kendaraan.

"Sampai dengan tanggal 15 Mei 2025 artinya kita hitung efektifnya 10 hari kerja itu sudah ada 51 ribu unit yang ikut pemutihan baik roda dua maupun roda empat," kata Intania, pada Senin (19/5/2025).

Ia mengungkapkan, dari 51 ribu unit kendaraan tersebut telah menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) ke Pemprov Lampung senilai Rp22 miliar dan sudah dibagi dengan opsen kepada pemerintah kabupaten/kota.

"Untuk nilai uangnya yang diterima oleh Pemprov Lampung sebesar Rp22 miliar dan ini sudah dibagi dengan opsen pajak kepada kabupaten/kota," ungkapnya.

Intania menerangkan, untuk kendaraan reguler yang membayar pajak hingga 15 Mei mencapai 36.200 unit. Sehingga total kendaraan yang membayar pajak kendaraan pada bulan Mei mencapai 87.200 unit.

"Kisaran pendapatan yang masuk dalam sehari untuk program pemutihan PKB ini sekitar Rp5 sampai 6 miliar," jelasnya.

Ia mengklaim, selama program pemutihan pajak berlangsung tidak banyak kendala yang dihadapi karena pihaknya telah melakukan persiapan secara matang.

"Kendala yang berarti tidak ada, karena kita persiapannya juga sudah cukup matang. Hanya paling mati lampu dan itu sudah ada genset yang disiapkan," kata dia.

"Kemudian kemarinkan masyarakat ada yang mengeluh terkait dengan pokok SWDKLLJ dan tunggakan dua tahun yang harus dibayarkan. Tapi sekarang sudah diberikan keringanan oleh Jasa Raharja," lanjutnya.

Intania mengungkapkan, pihaknya terus berupaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak. Salah satunya, akan diluncurkan Samsat Drive Thru berlokasi di Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung.

"Samsat Drive Thru rencananya dilaunching pada 23 Mei nanti dan ini sama dengan yang ada di depan kantor Gubernur Lampung. Dan ini salah satu upaya kita memberikan kemudahan kepada masyarakat," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga berencana membuat Samsat Driver Thru di daerah yang wajib pajaknya tinggi seperti Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Pringsewu. “Ini lokasinya sudah ada, nanti tinggal kita persiapkan sambil jalan," pungkasnya.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi menambahkan, jumlah masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor mengalami peningkatan sebesar 30 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

"Selama berlangsungnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini terjadi peningkatan sebesar 30 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya," kata dia.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung.

"Harapannya program pemutihan pajak bermotor ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat Lampung," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengungkapkan sekitar 70% kendaraan di Lampung tercatat menunggak pajak. Dari total 4 juta kendaraan terdaftar, 2 juta di antaranya menunggak lebih dari 5 tahun, sedangkan 2 juta lainnya menunggak kurang dari 5 tahun (38%).  

“Program ini bertujuan memutakhirkan data kendaraan sekaligus membantu meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi,” kata Mirzani.

Ia mencontohkan, seorang pemilik kendaraan yang menunggak 11 tahun dan seharusnya membayar Rp7-9 juta, cukup membayar Rp300.000 berkat program pemutihan.  

“Semoga ini akan menjadi kolaborasi yang baik antara Pemerintah Provinsi, Kepolisian dan Jasa Raharja. Ini semua terjadi karena kesepahaman, kita harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lampung,” tegasnya.  

Ia juga mengingatkan bahwa program pemutihan ini merupakan kesempatan terakhir dan akan segera memberlakukan penegakkan hukum bagi warga yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

“Bagi yang tidak mendaftar, kami akan lakukan law enforcement sesuai undang-undang,” tegasnya.  

Mirzani mengungkapkan, program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan meningkatkan PAD sebesar 30%. Peningkatan kepatuhan membayar pajak kendaraan akan memperbesar bagi hasil untuk kabupaten/kota dan mendukung pembangunan infrastruktur seperti jalan.  

Sebagai apresiasi, Pemerintah Provinsi Lampung sedang mengkaji pemberian reward seperti parkir gratis di fasilitas publik selama setahun bagi wajib pajak yang taat membayar pajak.

Gubernur juga menegaskan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi pegawai pemegang kendaraan dinas yang menunggak.  

Sementara itu, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menyatakan dukungan penuh terhadap program pemutihan pajak kendaraan. Menurutnya, program ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Lampung. 

"Program ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Lampung, khususnya di sektor PAD, yang harapannya bisa dikelola dengan baik untuk mendukung perekonomian, kesejahteraan, dan pembangunan di Provinsi Lampung," ujar Kapolda.  

Kapolda juga mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program ini dengan mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan. 

"Saya mengimbau seluruh masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini karena belum tentu ada setiap tahun. Ikuti prosedur yang ada, baik di Samsat Induk maupun gerai-gerai Samsat di daerah," pesannya.  

Kapolda juga menegaskan komitmen Kepolisian dalam mendukung program pemutihan dengan turut melakukan sosialisasi dan penegakan hukum. 

"Kami dari Polda Lampung akan mendukung penuh program Pemerintah Daerah. Saat ini sifatnya persuasif, tetapi nanti setelah program berakhir, kami akan lakukan penegakan hukum," tegasnya.

Diketahui, Pemprov Lampung menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan dimulai pada 1 sampai dengan 31 Juli 2025.

Keringanan yang diberikan kepada penunggak pajak kendaraan adalah penghapusan tunggakan dan denda pajak serta denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu, bebas bea balik nama dan gratis pajak progresif. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 20 Mei 2025 dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan Raup 22 Miliar”