• Rabu, 21 Mei 2025

Alat Berat Beroperasi di Kawasan Hutan Lindung, Wakil Ketua DPRD Lambar Terancam Pidana

Selasa, 20 Mei 2025 - 12.23 WIB
7.1k

Alat berat berupa ekskavator yang diduga milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno, beroperasi dalam kawasan hutan lindung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) ll Liwa memastikan alat berat berupa ekskavator yang diduga milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno, beroperasi dalam kawasan hutan lindung dan aktivitas tersebut mengarah pada tindak pidana.

Kanit Polhut KPH II Liwa, Bambang Irawan mengatakan, pihaknya sudah turun langsung ke lokasi penemuan alat berat yang beroperasi membuka badan jalan di wilayah Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa.

"Yang jelas dalam peta masuk dalam wilayah konservasi," kata dia, saat diwawancara wartawan di lingkungan kantor Kodim 0422/LB, Selasa (20/5/2025).

Ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data lengkap sebagai bahan koordinasi lanjutan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Palembang.

Rencananya, akan dilakukan penentuan titik lokasi secara lebih detail untuk memastikan batas wilayah.

"Kami masih mengumpulkan data untuk koordinasi dengan Polres. Wilayah tersebut positif masuk wilayah konservasi," imbuhnya.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil patroli, tim gabungan menemukan adanya kegiatan pembukaan lahan dengan menggunakan eskavator di wilayah administratif Sumatera Selatan, berdasarkan titik koordinat yang diperoleh.

“Temuan saat kami patroli waktu itu masuk di Sumatera Selatan. Ada titik koordinat, eskavator, dan nomor eskavator, dan dilakukan tanpa izin, membuka hutan negara tanpa izin tidak boleh, sedangkan di situ tidak ada izin,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bambang menyatakan bahwa temuan ini berpotensi kuat mengarah pada tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.

“Terkait tindak pidana, dalam hal ini sudah mengarah ke arah sana,” tandasnya.

Tim gabungan telah diterjunkan untuk memverifikasi di lapangan sekaligus mengamankan sejumlah bukti. Penegakan hukum akan dilakukan setelah seluruh data pendukung terkumpul.

Menanggapi hal tersebut, sebelumnya Sutikno mengatakan, lokasi yang dipermasalahkan memang dahulu termasuk dalam kawasan Register 43B Krui Selatan. Namun, status wilayah tersebut berubah seiring pemekaran Kecamatan Sekincau.

Sutikno yang kala itu ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Peratin Pekon Sidomulyo mengaku turut mengurus seluruh proses administratif pendefinitifan pekon. Proses itu, katanya, dilakukan sesuai arahan dari pemerintah kabupaten.

"Saya masih ingat, semua berkas kami susun melalui camat, lalu ke Dinas Pemerintahan Desa bersama Bapak Ronggur, dan diteruskan ke Asisten I saat itu, Bapak Sarlanudin," ujarnya.

Sutikno menyebut telah dilakukan proses inklaap atau tukar guling lahan antara Pekon Sidomulyo dan Pekon Pelitajaya, Kabupaten Pesisir Barat. Proses itu, katanya, disertai pembayaran sebesar Rp400 ribu per kapling oleh warga.

"Berdasarkan arahan dan proses administratif yang telah kami tempuh, masyarakat merasa berhak memanfaatkan lahan itu," ujarnya. Ia mengaku terkejut dengan polemik yang mencuat dan menegaskan siap memberikan klarifikasi secara terbuka. 

Sebelumnya diberitakan, sebuah alat berat jenis ekskavator ditemukan beroperasi secara ilegal di kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara, tepatnya di wilayah Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat pada 4 Mei 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co ekskavator yang beroperasi di kawasan hutan lindung itu diduga kuat milik seorang pejabat publik, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Barat berinisial "S".

Alat berat tersebut disinyalir digunakan untuk membuka lahan tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, namun diduga kegiatan tersebut menyalahi aturan karena tidak dilengkapi administrasi yang lengkap.

Menanggapi hal tersebut Komando Distrik Militer (Kodim) 0422/Lampung Barat Letkol Inf. Rinto Wijaya, S.A.P., M.I.Pol., M.Han., menyatakan komitmen untuk mendukung penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk pelanggaran di kawasan lindung, termasuk jika melibatkan pejabat daerah.

"Kami tidak akan mentolerir perusakan hutan, siapa pun pelakunya. Kodim 0422/LB mendukung penegakan hukum yang tegas dan transparan," terangnya. (*)