Zarof Ricar Akui Terima Suap 50 Miliar, Sumaindra: Kejagung atau KPK Bisa Panggil SGC

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi ikut memberikan tanggapan atas pernyataan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang terima uang suap Rp50 miliar dari Sugar Group Companies (SGC)
"Sekarang inikan Zarof Ricar sudah dikenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) oleh Kejagung, sehingga secara prinsip proses dari transaksi uang itu bisa dilakukan penyelidikan atau digali lebih jauh kasusnya,” kata Sumaindra, pada Minggu (18/5/2025).
Sumaindra mengatakan, Kejagung maupun KPK bisa menggali terkait ada dugaan Zarof Ricar terima uang dari Sugar (SGC) tersebut.
"Saya rasa ini harus ditindaklanjuti secara utuh baik oleh Kejagung maupun KPK terkait aliran uang dari SGC tersebut,” ujar Sumaindra.
Menurutnya, dalam konteks penegakan hukum tidak ada pengecualiaan untuk membongkar semua orang yang memberi atau menerima uang dalam kasus TPPU.
Sumaindra meminta, penegak hukum harus membongkar semua aliran uang yang masuk dan harus diitindaklanjuti secara utuh.
"Secara prinsip untuk diketahui dugaan suap atau TPPU itu tidak ada limitasinya dan bisa berlaku ke belakang untuk proses pembuktiannya baik oleh Kejagung maupun KPK,” tegasnya.
Menurutnya, penyelidikan lebih lanjut penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus TPPU atau suap, dan pengungkapannya harus transparan karena ada uang yang masuk ke SGC dan ini penting untuk ditindaklanjuti.
"Aparat penegak hukum bisa langsung memanggil SGC untuk dimintai keterangan terkait pernyataan Zarof Ricar tersebut,” ujar Sumaindra.
Ia mengatakan, pernyataan Zarof Ricar ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap suap yang diduga melibatkan SGC.
"Selain itu, terkait SGC ini kan sebenarnya banyak kasusnya, seperti konflik agraria yang cukup banyak. Saya rasa penting aparat penegak hukum menindaklanjutinya,” paparnya.
"Harus didalami soal transaksi keuangan yang diduga melibatkan Zarof Ricar dengan SGC tersebut. Dan Kejagung atau KPK bisa memanggil langsung SGC untuk dimintai keterangan,” lanjutunya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak SGC belum bisa dihubungi.
Diketahui, Mantan pejabat MA, Zarof Ricar, mengaku pernah mendapatkan Rp50 miliar lebih sebagai jasa makelar kasus. Suap itu, menurut dia, berasal dari Sugar Group Companies (SGC) untuk memenangkan kasasi dan peninjauan kembali perkara perdata melawan perusahaan asal Jepang, PT Marubeni pada medio 2016-2018.
Pengakuan Zarof itu terjadi saat dia menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk terdakwa Lisa Rachmat. Lisa merupakan pengacara Gregorius Ronald Tannur yang terseret kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriani. Dia menyuap ketiga hakim PN Surabaya agar Ronald mendapat vonis bebas.
Jaksa awalnya menanyakan soal pendapatan terbesar Zarof dalam pengurusan perkara. Zarof kemudian menyatakan pendapatan terbesar yang pernah dia peroleh adalah dari pengurusan perkara Marubeni vs Sugar Grup.
"Yang paling besar itu ya perkara Marubeni,” kata Zarof di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta seperti dikutip dari Tempo.co, pada Rabu (7/5/2025). (*)
Berita Lainnya
-
Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Pengamat: Perlu Evaluasi dari Gubernur
Senin, 19 Mei 2025 -
Pemprov Lampung Raup Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Senin, 19 Mei 2025 -
Musrenbang RPJMD, Momen Strategis Tentukan Arah Pembangunan Kota Bandar Lampung ke Depan
Senin, 19 Mei 2025 -
Ombudsman dan YLKI Sorot Pelayanan Program Pemutihan Pajak di Lampung
Senin, 19 Mei 2025