Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Pengamat: Perlu Evaluasi dari Gubernur

Pengamat Kebijakan Publik FISIP Universitas Lampung, Dedy Hermawan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Kebijakan Publik FISIP Universitas Lampung, Dedy Hermawan, menyoroti proses pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang menurutnya perlu dievaluasi.
"Dari sisi proses, sangat disayangkan pada tahap pelaksanaan kebijakan terjadi berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat, seperti adanya biaya tambahan, informasi tidak akurat, kurang transparan, dan kesulitan dalam proses cek fisik," ujar Dedy saat dimintai keterangan, Senin (19/5/2025).
Oleh karena itu, lanjutnya, hendaknya dilakukan evaluasi terkait dengan keluhan dari masyarakat tersebut.
"Gubernur dan jajaran terkait dapat melakukan monitoring dan evaluasi, sehingga bisa dilakukan tindakan perbaikan dengan cepat dan sekaligus menjadi masukan ke depannya," jelasnya.
Dedy juga mengatakan, terdapat beberapa catatan terhadap kebijakan pemutihan kendaraan bermotor oleh Pemprov Lampung. Dari aspek substansi, kebijakan ini sangat baik karena memberikan keuntungan bagi masyarakat selaku wajib pajak untuk mendapatkan keringanan dalam membayar pajak.
"Kemudian bagi pemerintah, kebijakan ini diharapkan akan berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah dan manfaatnya akan kembali ke masyarakat," katanya.
Kemudian dari sisi konteks, katanya, kebijakan ini sejalan dengan situasi di mana pemerintah membutuhkan peningkatan pembiayaan untuk pembangunan melalui PAD.
Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan keringanan terkait pajak dalam rangka menunjang aktivitas sosial ekonomi mereka.
"Selain itu, pasca Pilkada serentak, berbagai daerah juga melakukan kebijakan yang sama, yaitu pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan PAD," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Ungkap 224 Kasus Premanisme dan Pungli Selama Operasi Pekat Krakatau 2025
Senin, 19 Mei 2025 -
Pemprov Lampung Raup Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Senin, 19 Mei 2025 -
Musrenbang RPJMD, Momen Strategis Tentukan Arah Pembangunan Kota Bandar Lampung ke Depan
Senin, 19 Mei 2025 -
Ombudsman dan YLKI Sorot Pelayanan Program Pemutihan Pajak di Lampung
Senin, 19 Mei 2025