Iuran Beli Sabu, 2 Pria Asal Metro dan Lamtim Ditangkap Polisi

Potret tersangka MDS dan GNI saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres setempat. Ironisnya, saat dilakukan interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara iuran alias patungan.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Narkoba IPTU Prasetyo menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan pada Minggu sore (18/5/2025), di dua lokasi berbeda.
"Pelaku pertama yang ditangkap adalah MDS, usia 44 tahun, warga Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Pusat. Tersangka dibekuk sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur," kata Kasat, dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang cukup menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Di antaranya satu plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 0,41 gram, sebuah korek api gas, alat hisap sabu (bong), serta sebuah rokok berisi 17 klip plastik kosong yang diduga kuat merupakan wadah untuk transaksi sabu.
"Tak butuh waktu lama, interogasi cepat yang dilakukan di lapangan mengungkap nama lain yang terlibat, yaitu berinisial GNI, usia 28 tahun, warga Desa Telogorejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Saat interogasi, MDS mengakui bahwa sabu yang dikonsumsinya dibeli dari hasil patungan bersama GNI," ungkapnya.
Menerima informasi tersebut, Tim Satres Narkoba langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 18.00 WIB, GNI berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Ia pun mengakui telah mengonsumsi sabu bersama MDS.
"Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
IPTU Prasetyo juga menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota kami dalam merespons informasi dari masyarakat. Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut dan menelusuri kemungkinan jaringan atau pemasok sabu yang lebih besar di balik kasus ini,” ujar IPTU Prasetyo.
Dirinya juga menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mendorong edukasi dan kolaborasi dengan masyarakat.
"Kami berharap masyarakat lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian,” pungkasnya.
Dari catatan, iuran pembelian sabu menjadi fenomena yang marak terjadi di Kota Metro. Hal tersebut juga menjadi bukti bahwa peredaran narkoba tak lagi hanya menyasar bandar besar atau kalangan elite, tetapi juga menyusup hingga ke lapisan masyarakat kecil, bahkan dilakukan secara kolektif seolah menjadi praktik yang lumrah.
Praktik patungan untuk membeli narkoba mengindikasikan dua hal: semakin mudahnya akses terhadap barang haram tersebut dan semakin rendahnya kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.
Lebih jauh, ini menjadi tamparan bagi semua pihak bahwa upaya pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan penindakan aparat, tapi harus dibarengi dengan edukasi dan pendampingan sosial yang masif.
Kasus ini membuka mata publik bahwa bahaya narkoba tidak mengenal batas usia, status sosial, atau wilayah. Praktik iuran membeli sabu yang melibatkan dua pria dari dua daerah berbeda mencerminkan bahwa narkotika bukan lagi hanya masalah hukum, tetapi juga masalah kemanusiaan, ekonomi, dan pendidikan.
Penangkapan ini patut diapresiasi, namun tindakan preventif, edukatif, dan rehabilitatif harus segera diperkuat. Jika tidak, maka akan selalu ada MDS dan GNI lain yang tumbuh dari ketidaktahuan, keterdesakan ekonomi, atau pergaulan yang salah arah. (*)
Berita Lainnya
-
Istri Anggota DPRD Metro Dipolisikan Karena Diduga Sebar Hoaks Perselingkuhan Suami
Senin, 19 Mei 2025 -
Dana Pendidikan Diduga Dikorupsi, Suwandi Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Disdikbud Metro
Senin, 19 Mei 2025 -
Menyibak Tabir Bisnis Gelap Pekerja Seks di Metro
Minggu, 18 Mei 2025 -
25 Saksi Diperiksa, Polisi Telisik Belanja Fiktif dan Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat di Kota Metro
Sabtu, 17 Mei 2025