Fraksi PDI Perjuangan Dorong Instansi Terkait Jemput Bola Pemutihan Pajak Kendaraan

Ketua DPRD Lampung Fraksi PDI Perjuangan, Lesty Putri Utami. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua DPRD Lampung Fraksi PDI Perjuangan, Lesty Putri Utami, mendorong instansi terkait seperti Bappenda, Samsat dan Kepolisian membuat kebijakan jemput bola dalam pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dapat diaplikasikan pada tahun berikutnya.
Menurut Lesty, terdapat sejumlah keluhan dari masyarakat terkait lokasi kantor Samsat yang cukup jauh dari tempat tinggal mereka, maka insiatif mempermudah masyarakat dengan jemput bola dapat dilakukan pada tahun-tahun berikutnya.
"Untuk tahun ini masih ada persoalan soal pembayaran pajak kendaraan di atas lima tahun yang harus dilakukan di kantor Samsat. Lokasinya mungkin jauh dari satu kecamatan ke kecamatan lain. Ini perlu ada inisiasi dari Bappenda dan instansi terkait agar bisa menjemput bola dengan Samsat keliling, tentunya dengan aturan yang disesuaikan bersama mitra kita dari Polri maupun Jasa Raharja," bebernya, Senin (19/5/2025).
Lesty mengatakan, antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan PKB tahun ini cukup tinggi karena program tersebut tidak dilakukan pada tahun sebelumnya.
"Saya yakin antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan tahun 2025 ini luar biasa. Seharusnya, lembaga yang dikelola pemerintah memiliki inisiatif agar masyarakat mau mengikuti program ini," ujarnya.
Ia juga menekankan agar pelaksanaan pemutihan pajak dilakukan dengan baik agar tidak mengecewakan masyarakat.
"Jangan sampai kita mengajak masyarakat taat pajak, tetapi pelaksanaannya tidak optimal. Akhirnya masyarakat menjadi enggan membayar pajak," jelasnya.
Lesty menambahkan, sebanyak 85 anggota DPRD Lampung diminta turut menyosialisasikan program ini kepada masyarakat agar berjalan sukses.
"Soal sosialisasi tentu kita lakukan kepada masyarakat. Ketua DPRD juga telah mengeluarkan surat agar 85 anggota DPRD memiliki tanggung jawab menyukseskan program pemutihan PKB selama tiga bulan ini. Ini hal baik yang seharusnya diimbangi dengan tata laksana yang baik di lapangan," katanya.
Ia juga berharap praktik percaloan bisa diberantas dengan partisipasi masyarakat dengan memviralkan.
"Untuk calo, masyarakat bisa memviralkannya agar memberikan efek jera dan semua proses bisa diselesaikan secara cepat dan transparan," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Ungkap 224 Kasus Premanisme dan Pungli Selama Operasi Pekat Krakatau 2025
Senin, 19 Mei 2025 -
Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Pengamat: Perlu Evaluasi dari Gubernur
Senin, 19 Mei 2025 -
Pemprov Lampung Raup Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Senin, 19 Mei 2025 -
Musrenbang RPJMD, Momen Strategis Tentukan Arah Pembangunan Kota Bandar Lampung ke Depan
Senin, 19 Mei 2025