• Minggu, 18 Mei 2025

Zarof Ricar Akui Terima Rp50 Miliar dari SGC, Pengamat: Jadi Fakta Hukum, Kejaksaan Harus Usut

Minggu, 18 Mei 2025 - 10.30 WIB
45

Pengamat Hukum Universitas Lampung Yusdianto. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengaku menerima uang sebesar Rp50 miliar dari Sugar Group Companies (SGC) melalui seorang bernama Nyonya Lee.

Uang tersebut diterima saat Zarof menangani perkara perdata antara SGC melawan PT Marubeni. Pengakuan ini disampaikan Zarof Ricar dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (7/5/2025).

Menanggapi hal itu, pengamat hukum Universitas Lampung, Yusdianto, menyatakan bahwa pernyataan Zarof Ricar di persidangan merupakan fakta autentik yang memiliki kekuatan hukum.

“Pernyataan di pengadilan itu merupakan fakta autentik yang menjadi dasar karena diberikan di bawah sumpah. Artinya menjadi fakta hukum baru dalam hal bisa dimulainya penyelidikan terhadap peristiwa tersebut,” ujar Yusdianto saat dimintai tanggapan Minggu (18/5/25).

Menurutnya, pernyataan Zarof bisa menjadi dasar bagi penyidik untuk menindaklanjuti dugaan suap bernilai besar.

"Saya kira ini bisa menjadi poin yang lebih bagus bahwa pernyataan ini sebagai dasar penyidik bisa menindaklanjuti bahwa ada semacam suap yang cukup fantastis," ujarnya.

BACA JUGA: Ditemukan Catatan Tertulis ‘Perkara Sugar Group 200 Miliar’ di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Diminta Periksa PT SGC

Yusdianto menambahkan bahwa penyidik bisa meminta keterangan dari pihak-pihak yang disebutkan dalam sidang tersebut. Ia menyebut kasus ini berkaitan dengan persoalan hukum yang melibatkan korporasi dalam pelepasan aset.

“Penyidik bisa meminta keterangan terhadap pihak-pihak yang disebutkan, dan ini sebuah persoalan hukum yang menurut saya dilakukan oleh sebuah korporasi terkait pelepasan aset di saat itu,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya kejaksaan untuk segera menindaklanjuti pengakuan tersebut. “Ini bisa menjadi poin penting bagi penyidik untuk menindaklanjuti, artinya jika kita serius dalam hal penanganan hukum bagaimana korporasi, saya kira ini poin yang sangat penting untuk segera dilakukan proses penyidikan baru oleh Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Yusdianto menutup pernyataannya dengan menyarankan agar pihak-pihak yang disebut, termasuk dari pihak SGC, bisa dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban.

“Semestinya para pihak yang disebutkan bisa untuk dipanggil, dimintai keterangan dan pertanggungjawaban,” pungkasnya. (*)